Pertanyaan Menohok Pansel KPK ke Capim: Anda Irjen Kementan, Kok Bisa Mentan Masuk Penjara?

JAKARTA – Irjen Kementerian Pertanian (Kementan), Setyo Budiyanto menjalani tes wawancara Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029. Mantan Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki selaku panelis, mencecar Setyo terkait perkara korupsi yang tersebut menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Anda Irjen Kementan, kok dapat Menteri Pertaniannya sampai diadili bahkan masuk penjara. Apa yang terjadi, apa itu lolos dari pengawasan Anda sebagai Irjen Kementan?” tanya Ruki terhadap Setyo dalam Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Menjawab pertanyaan tersebut, Setyo mengatakan, pada pada waktu perkara korupsi yang digunakan menyeret SYL, dirinya belum menjabat sebagai Irjen Kementan.
“Pada ketika itu terjadi, kami belum pada sana. Jadi pada pada waktu itu kami masuk dalam bulan Maret tanggal 27, begitu kamu masuk, kami konsolidasi apa yang tersebut terjadi. Sehingga terjadi sebuah permasalahan hukum yang digunakan sampai menimpa Pak Menteri,” jawab Setyo.
Setelah menjabat, kata Setyo, pihaknya secara langsung menganalisis beberapa permasalahan yang digunakan terjadi pada Kementan buntut persoalan hukum korupsi yang tersebut menyeret SYL. Dia mengatakan, ada beberapa orang persoalan di dalam bidang pengadaan barang lalu jasa.
“Setelah kami menganalisis, ternyata ada beberapa permasalahan, pertama jual beli jabatan, kemudian sektor pengadaan barang juga jasa itu yang mana terjadi. Sehingga menyebabkan KPK melakukan investigasi sampai menahan terhadap tiga orang, menteri, direktur alsintan, kemudian sekjen,” ucapnya.
Dia menambahkan, Irjen Kementan pada pada waktu itu sudah memberikan audit kemudian melaporkan persoalan di tempat Kementan terhadap SYL.
“Kemudian saya menanyakan ke inspektorat kenapa kok tiada dijalankan dikarenakan inspektorat consulting juga penyisiran, consulting terjadi apakah permasalahan ini tidak ada diawasi, bukan dikawal, bukan diadakan pendampingan, katanya telah beberapa kali, review, monitor, auditor, kemudian kegiatan lainnya tapi Pak Menteri-nya keras, tegap melakukan hal yang disebutkan sehingga memunculkan permasalahan hukum,” jelas dia.




