Metode Pembatasan BBM, Ada Usulan Hanya Motor dan juga Angkutan Umum Boleh Minum Pertalite

JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Daya dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) mengaku masih mengkaji kebijakan baru terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna memverifikasi penyaluran yang mana lebih banyak tepat sasaran. Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan umum lalu roda dua akan menjadi prioritas penerima BBM bersubsidi jenis Pertalite lalu Biosolar.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Berita Publik, kemudian Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menyatakan, bahwa rencana pembatasan BBM subsidi ini masih pada tahap penyempurnaan. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membuka ruang diskusi masyarakat guna mendapatkan masukan terkait aturan tersebut.
“Usulan pembatasan bagi angkutan umum juga kendaraan roda dua sedang didalami. Kami mencari formulasi yang tersebut tiada akan mengganggu konsumen, namun masih menegaskan kuota BBM bersubsidi tidak ada terlampaui,” jelas Agus di acara Coffee Morning Energy Edition bertema “Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju” dalam Jakarta, Rabu (18/9).
Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto kemudian Organisasi Angkutan Darat (Organda) di diskusi yang sama. Menurut Sugeng, langkah ini penting agar subsidi BBM dapat benar-benar dinikmati oleh publik yang dimaksud membutuhkan, teristimewa kelompok berpenghasilan rendah.
“Sudah saatnya kita pertimbangkan pembatasan pemanfaatan BBM bersubsidi. Saya mengusulkan belaka kendaraan umum lalu roda dua yang mana diperbolehkan mengakses Pertalite lalu Biosolar bersubsidi,” tegas Sugeng.
Pembatasan yang disebutkan dinilai sebagai langkah strategis di memperbaiki tata kelola subsidi energi di tempat Tanah Air. Untuk menegaskan kebijakan yang dimaksud efektif kemudian berkeadilan, diperlukan kajian yang mendalam juga keterlibatan berbagai pihak terkait.
Senada dengan Sugeng, Deputi Sektor Kesepahaman Infrastruktur lalu Transportasi Kementerian Koordinator Sektor Kemaritiman serta Investasi, Rachmat Kaimuddin menuturkan, bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut.
“Kami setuju kendaraan roda dua juga angkutan umum masih diizinkan menggunakan Pertalite. Namun, kriteria bagi pengguna lainnya masih pada pembahasan lebih banyak lanjut,” jelas Rachmat.



