Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun, Jokowi Bilang Begini

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan pernyataan terkait ekspor pasir lalu hasil sedimen laut yang tersebut kembali dibuka setelahnya ditutup selama 20 tahun. Hal itu diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Jokowi menegaskan bahwa ekspor yang disebutkan tidak terkait pasir laut. Dirinya menekankan bahwa sedimen lah yang mana menjadi substansi ekspor.
“Sekali lagi itu bukanlah pasir laut ya, yang digunakan dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, tidak .. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen,” kata Jokowi untuk wartawan pada Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir serta hasil sedimentasi laut.
Aturan yang digunakan merevisi untuk kedua kalinya melawan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 serta Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan juga Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut lalu hasil sedimentasi laut yang dimaksud sekarang mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang digunakan dilarang yakni Pasir alam yang tersebut berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di dalam laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang dimaksud berasal dari pembersihan hasil sedimentasi pada laut yang mana memiliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang digunakan dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang dimaksud dilarang untuk diekspor ke mancanegara seperti di dalam atas, pasir alam yang mana diatur pada bilangan IV Lingkup Pertambangan pada lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor.
“Selain pasir alam yang tersebut termasuk pada bilangan IV Lingkup Pertambangan di lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di tempat laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.

