Inilah Sederet Permasalahan Guru Honorer Selain Cleansing
Jakarta – Kepala Lingkup Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan serta Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyatakan lembaganya mendapat laporan ada guru honorer di dalam DKI Ibukota yang digunakan diputus kontraknya secara sepihak dengan cleansing honor.
Sistem ini menimbulkan guru honorer mengisi link pemecatannya sendiri yang digunakan dikirim berantai dari kepala sekolah. Kebijakan itu diduga berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Secara mendadak kemarin anggota kami pada DKI DKI Jakarta di dalam wilayah provinsi itu melaporkan tanggal 5 Juli diberitahu oleh kepala sekolahnya. Sejak hari itu sekolah tak dapat lagi mempertahankan guru honorer dalam sekolah,” kata Iman, pada 14 Juli 2024.
Kejadian ini menambah daftar permasalahan yang tersebut dialami oleh guru honorer. Pasalnya, guru honorer telah mengalami beragam permasalahan sebelum adanya sistem cleansing. Berikut adalah daftar permasalahan yang mana dialami guru honorer selain cleansing.
1. Kebutuhan Guru Belum Seimbang dengan Pemenuhan Optimal
Kebijakan rekrutmen guru ASN masih terpusat dengan jumlah kali terbatas yang tersebut membuka potensi sekolah mengisi kekosongan dengan guru honorer. Biasanya, penerimaan guru honorer ditetapkan secara langsung oleh kepala sekolah sehingga jumlahnya tak terkendali.
Menurut Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani, pemenuhan guru di satuan sekolah belum berjalan optimal. eksekutif area lalu satuan sekolah merekrut guru honorer dengan kualifikasi akademik, kualitas, juga kompetensi yang digunakan belum terjamin dan juga upah tidak ada terstandar.
2. Pendapatan Guru Honorer Tidak Sesuai Beban Kerja
Pendapatan guru honorer bukan sesuai dengan beban kerja serta status pekerjaan. Sebab, di kenyataan, guru honorer memiliki tugas serta tanggung jawab sebanding dengan guru ASN. Namun, upah guru honorer dari dana BOS, DAU, atau sumbangan warga tua siswa sangat rendah daripada ASN. Bahkan, sebagian besar guru honorer menerima pendapatan di dalam bawah upah minimum dengan pembayaran berdasarkan pencairan dana BOS selama tiga bulan sekali.
3. Sulit Mendapatkan Fasilitas dan juga Jenjang Karier
Status pekerjaan guru honorer memengaruhi prasarana kemudian karier. Dengan status honorer, guru sulit mendapatkan jenjang atau potensi karier yang mana baik. Guru honorer juga bukan mendapatkan sarana kesehatan, jaminan hari tua, atau tunjangan pensiun dari pemerintah. Selain itu, guru honorer harus menanggung risiko dari pekerjaannya oleh sebab itu bukan mendapat bantuan hukum.
4. Distribusi Guru Tidak Merata
Ketidakmerataan pembagian guru ke berubah-ubah area Negara Indonesia merupakan salah satu dampak otonomi daerah. Sekolah di perkotaan cenderung miliki guru yang dimaksud relatif berbagai juga memiliki kemampuan di dalam bidangnya. Sementara itu, di dalam area pedalaman, guru yang dimaksud mengajar hanya sekali sedikit. Akibatnya, permintaan guru ASN dalam area terpencil akan diisi oleh guru honorer.
5. Mekanisme Pengangkatan dengan PPPK
Pengangkatan guru dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih mengalami kendala. Pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, data keperluan guru berasal dari wilayah melalui dinas. Selama ini, sewaktu pengadaan ASN guru dibuka, pemerintah wilayah belum mengajukan formasi sesuai keinginan sekolah sehingga guru honorer masih berbagai lalu belum teratasi dengan baik.
PUSLIT.DPR.GO.ID | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Penjelasan Disdik persoalan Guru Honorer Pemilik Dapodik Ikut Kena Cleansing
Artikel ini disadur dari Inilah Sederet Permasalahan Guru Honorer Selain Cleansing




