Otomotif
Apakah motor listrik bersubsidi?

Jakarta (ANTARA) –
Pemerintah Negara Indonesia semakin fokus mengempiskan emisi karbon dengan mengupayakan penyelenggaraan kendaraan listrik. Salah satu upaya yang diwujudkan adalah pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik, dengan harapan masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.
Motor listrik bersubsidi merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih. Subsidi ini diberikan terhadap warga yang memenuhi persyaratan, seperti memiliki KTP lalu berusia minimal 17 tahun.
Dengan adanya subsidi, harga jual motor listrik berubah menjadi lebih banyak terjangkau, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Hingga pada waktu ini, jumlah total model motor listrik yang dimaksud mendapat subsidi senilai Rp7 jt sudah bertambah bermetamorfosis menjadi 57. Model termurah adalah Greentech Unity, yang mana harganya menjadi Rp5,3 jt pasca mendapat subsidi.
Menurut data dari platform Sistem Pengetahuan Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), hingga September 2024, subsidi telah terjadi disalurkan untuk 60.857 unit motor listrik. Angka ini jarak jauh lebih besar membesar dibandingkan penyaluran pada 2023 yang tersebut mencapai 11.532 unit.
Kebijakan pemerintah mengenai motor listrik bersubsidi
otoritas Indonesia, melalui Kementerian Pertambangan (Kemenperin), telah dilakukan menetapkan berubah-ubah prasyarat untuk pengajuan subsidi motor listrik, yang tersebut diatur di Peraturan Menteri Pertambangan (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merevisi Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis sel (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Rupiah 7 jt diberikan untuk satu KTP, yang digunakan berarti setiap individu belaka dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap perkembangan motor listrik dalam Indonesia.
pemerintahan Nusantara mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru dan juga 50.000 unit motor konversi pada acara subsidi, dengan total anggaran Rp1,75 triliun. Kuota ini direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 jt unit pada 2024.
Syarat pengajuan pembelian motor listrik bersubsidi
Publik yang mana ingin membeli motor listrik bersubsidi diwajibkan mendaftar melalui laman https://landing.sisapira.id/ yang mana dirancang untuk memudahkan rute pengajuan pembelian.
Syarat pengajuan ini meliputi:
– Warga Negara Nusantara (WNI)
– Usia minimal 17 tahun
– Memiliki KTP elektronik
– Satu KTP hanya sekali berhak menghadapi satu kali subsidi
– Motor listrik yang mana dibeli harus telah terdaftar ke platform Sisapira
Syarat tambahan untuk konversi motor lama ke motor listrik:
– Nama pemilik ke BPKB, STNK, dan juga KTP harus sama
– Motor dengan kapasitas mesin yang bisa saja dikonversi adalah 110-150 CC; motor dengan kapasitas tambahan besar tak memenuhi syarat
– Motor yang mana akan dikonversi harus di keadaan layak jalan
– Konversi direalisasikan di bengkel bersertifikat yang mana terdaftar di data pemerintah
Berikut merupakan langkah-langkah yang tersebut harus diwujudkan pasca memenuhi semua kondisi pengajuan pembelian motor listrik subsidi:
1. Akses web resmi Sisapira di https://landing.sisapira.id/
2. Daftar atau sign up pada web tersebut
3. Isi semua informasi yang diminta dengan benar serta akurat
4. Unggah dokumen-dokumen yang tersebut diperlukan sebagai kriteria pengajuan
5. Selesaikan rute pendaftaran atau registrasi
6. Setelah mendapatkan status verifikasi, calon pembeli dapat secara langsung datang ke dealer motor listrik yang tersebut bekerja serupa dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi
7. Di dealer, calon pembeli bisa saja memilih unit motor listrik subsidi yang mana ada pada daftar program
8. Ajukan proses pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang tersebut dipilih
9. Dealer akan memverifikasi NIK untuk menegaskan apakah pembeli memenuhi kondisi menerima subsidi melalui web Sisapira
10. Jika memenuhi syarat, pembeli akan mendapatkan potongan biaya langsung
11. Bank Himbara akan memverifikasi serta mengurus tahapan penggantian subsidi untuk produsen motor listrik
Secara keseluruhan, pemberian subsidi motor listrik merupakan langkah strategis di mengupayakan visi Negara Indonesia menuju transisi energi yang mana lebih banyak hijau juga berkelanjutan.
Selain menurunkan emisi, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek positif terhadap perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja pada sektor kendaraan listrik.
Artikel ini disadur dari Apakah motor listrik bersubsidi?




