Teknologi

Cara menggunakan e-Meterai secara online

DKI Jakarta – Pemakaian meterai sekarang tiada cuma pada bentuk fisik meterai tempel, namun juga telah dapat dikerjakan secara elektronik menggunakan e-Meterai atau meterai elektronik.

Meterai elektronik atau e-Meterai dapat digunakan untuk berubah-ubah keperluan administrasi, seperti pembuatan surat resmi, perjanjian, kontrak, serta berubah-ubah dokumen hukum lainnya yang digunakan berbentuk elektronik. Pemakaian e-Meterai ini sangat penting lantaran berfungsi sebagai tanda sah lalu bukti legalitas dokumen.

Berbeda dengan pemanfaatan meterai fisik, e-Meterai dapat dijalankan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Hal ini berdasarkan Peraturan pemerintahan Nomor 86 Tahun 2021.

Membeli meterai elektronik atau e-meterai dapat dijalankan melalui portal Point Of Sales (POS) distributor resmi e-Meterai Peruri. Melansir dari laman Peruri, berikut daftar distributor resmi meterai elektronik atau e-meterai, di dalam antaranya:

  1. PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id/
  2. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
  3. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
  6. Digital Logistik Internasional: https://dli.e-meterai.co.id/

Cara pemanfaatan e-Meterai

Sebelum melakukan pembubuhan e-Meterai terdapat beberapa hal yang tersebut diperlukan diperhatikan, seperti pastikan dokumen telah pada tanda tangani. Kemudian, dokumen elektronik yang diberi e-Meterai berukuran maksimal 800 Kb, ukuran A4 di format PDF minimum versi 1.6, dilansir akun Instagram @peruri.digital.

Adapun cara menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai dijalankan secara online, sebagai berikut:

  • Kunjungi tautan atau laman pembelian e-Meterai yang dimaksud mampu dipilih dari distributor resmi
  • Klik menu “Beli e-Meterai”
  • Login akun menggunakan email juga password
  • Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, "Pembelian kemudian Pembubuhan"
  • Pilih tahap "Pembubuhan" (jika telah membeli e-Meterai)
  • Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, serta tipe dokumen
  • Unggah dokumen di format PDF yang tersebut ingin dibubuhkan meterai elektronik
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku, pemakaian e-Meterai serta tanda tangan digital diposisikan secara berdampingan, agar tiada menutupi QR code. Tanda tangan sanggup dibubuhkan di dalam sebelah kanan e-Meterai
  • Klik "Bubuhkan Meterai", kemudian pilih opsi "Yes"
  • Pengguna akan diminta untuk set PIN yang mana berisi 6 digit angka, dimana PIN yang disebutkan akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
  • Isi PIN yang tersebut didaftarkan, serangkaian pembubuhan selesai
  • Dokumen yang mana telah terjadi berhasil dibubuhi e-Meterai otomatis akan terkirim ke e-mail, kemudian unduh dokumen tersebut.

Perlu diperhatikan, dokumen yang tersebut telah dilakukan diberi e-Meterai bukan boleh diubah atau kompres ukurannya. Selain itu, apabila dokumen elektronik yang digunakan memiliki e-Meterai dicetak, sifatnya menjadi dokumen salinan dikarenakan dokumen aslinya ada pada dokumen elektronik.

Artikel ini disadur dari Cara menggunakan e-Meterai secara online

Related Articles

Back to top button
6789101191011121314978979980981982983151617181920345678123456tips slot online modern agar stabilitas lebih optimalstarlight princess dan pengamatan komunitas terhadap permainan mbgsugar rush dan konsep permainan slot online pragmatic play yang berwarnawild bandito dan pembahasan runtuhan dalam permainan terkini mbgsuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifrtp live gates of olympus