Nasional

Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq

Jakarta – Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji akan memanggil beberapa lembaga juga kementerian untuk dimintai penjelasan terkait buruknya penyelenggaran ibadah haji 2024. Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengemukakan kementerian serta lembaga yang tersebut akan diperiksa oleh pansus, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan juga Ham, dan juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Itu yang tersebut sudah ada fix (dipanggil oleh pansus),” kata Wisnu pada waktu dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024. 

Selain lembaga pemerintah, Pansus Haji juga akan memanggil badan pakar juga vendor pelopor haji untuk jemaah jika Indonesia. Namun Wisnu mengemukakan apakah majelis pakar yang digunakan dipanggil berasal dari Arab Saudi atau bukan akan dibahas di rapat pansus.

Sementara itu, Wisnu mengatakan pansus akan memanggil Mashariq selaku vendor yang dimaksud mengurus jemaah haji Indonesia. Mashariq merupakan kependekan dari Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co. Perusahaan swasta ini bekerja serupa dengan pemerintahan Saudi menyediakan paket perjalanan haji juga umrah. Mereka menyediakan katering, transportasi, serta akomodasi untuk jemaah haji jika Indonesia.

“Layanan Mashariq itu kan dia penyelenggaranya, kateringnya juga, pastinya mereka itu juga akan ditanyakan,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Anggota Pansus Haji pada waktu ini menanti jadwal rapat perdana setelahnya dibentuk pada awal bulan Juli. DPR menyetujui pembentukan pansus haji di sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024.

Pansus ini disahkan setelahnya anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Setidaknya ada 35 anggota DPR RI yang dimaksud terdiri lebih banyak dari dua fraksi yang dimaksud setuju pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki penyelanggaran haji 2024 yang tersebut bermasalah.

Salah satu kesulitan yang tersebut akan digali oleh panitia khusus adalah mengenai pembagian kuota haji yang tak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan juga Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. 

Panitia kerja Komisi VIII dan juga menteri agama awalnya sudah ada menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Nusantara banyaknya 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler 221.720.

Kuota ini satu di antaranya kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Rupiah 8,3 triliun. Namun di dalam berada dalam jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler juga 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang tersebut ditetapkan Undang-Undang.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji kemudian Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mempersilakan Panitia Khusus Haji menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaran haji. 

“Perihal dugaan korupsi, monggo dibuktikan saja, kira-kira ada korupsi di bagian apa?” Kata Hilman terhadap Tempo melalui instruksi whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.

Terkait pembagian kuota haji, Hilman mengungkapkan Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji menyebutkan bahwa menteri yang digunakan mengatur alokasi kuota tambahan itu. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler kemudian 10.000 untuk jemaah haji khusus. 

“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di berada dalam jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” katanya. 

Selain itu, Hilman menyatakan pembagian alokasi yang disebutkan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji lalu Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang di nota kesepahaman atau MoU yang dimaksud ditandatangani oleh Menteri Agama RI lalu Menteri Haji juga Umrah Arab Saudi. MoU itu yang digunakan kemudian menjadi landasan Kemenag di menyiapkan layanan. Hilman menuturkan  pihaknya sudah ada mencoba mengomunikasikan dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun tak tercapai. 

“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah ada kami pertimbangkan matang-matang serta kami sudah ada mencoba komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” ucapnya.

Pilihan Editor: Haji 2024, pemerintahan Siapkan 62 Ton Solusi untuk Jemaah

AFRON MANDALA PUTRA

Artikel ini disadur dari Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq

Related Articles

Back to top button