Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum kemudian Sesudah Pajak
Jakarta – Deposito merupakan salah satu bentuk penanaman modal yang banyak dipilih lantaran menawarkan suku bunga yang lebih tinggi lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa.
Akan tetapi, pengunduran dan juga penyetoran deposito hanya sekali dapat direalisasikan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang sudah pernah disimpan diambil sebelum jatuh tempo, pelanggan akan dikenakan denda.
Semakin besar total dana lalu semakin lama jangka waktu penyimpanannya, semakin besar pula bunga yang dimaksud akan diberikan terhadap nasabah.
Namun, bukan semua warga mengetahui cara menghitung bunga deposito dengan benar. Berikut ini adalah cara menghitung bunga deposito sebelum kemudian sesudah pajak.
Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum lalu Setelah Pajak
Melansir laman BCA, cara menghitung bunga deposito sebelum juga pasca pajak dapat direalisasikan lewat dua rumus.
Pertama, perhitungan bunga deposito berdasarkan total pembangunan ekonomi pasca jatuh tempo. Kedua, bunga deposito dihitung berdasarkan bunga perbulan. Berikut adalah contohnya.
1. Contoh Perhitungan Bunga Deposito Berdasarkan Total Penanaman Modal Setelah Jatuh Tempo
A ingin melakukan deposito sebesar Rp20 jt dengan periode waktu selama 6 bulan. Suku bunga untuk deposito adalah 9% per tahun dengan total pajak yang harus dibayarkan adalah 20%. Berikut adalah perhitungan bunga deposito sebelum pajak:
Keuntungan Bunga Deposito = Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Jangka Waktu Deposito)/Jumlah hari di satu tahun)
= (Rp20.000.000 x 9% x 180 hari) / 365
= Rp324.000.000 / 365
= Rp887.671
Dengan demikian, keuntungan deposito A selama 6 bulan sebelum dipotong pajak adalah sebesar Rp887.671. Apabila ditotal, maka uang yang dimaksud yang didapat adalah Rp20.887.671
Karena deposito dikenakan pajak, klien yang dimaksud berinvestasi pada deposito harus membayar pajak menghadapi keuntungan yang digunakan diperoleh. Berikut adalah cara menghitung bunga deposito pasca pajak.
Keuntungan Bunga Deposito x Total Pajak
= Rp887.671 x 20%
= Rp177.534
Setelah memperoleh hasil perhitungan bunga deposito dan juga pajak yang harus dibayar, langkah berikutnya adalah menghitung bunga deposito menggunakan rumus awal, yaitu:
Total Penyertaan Modal = Setoran Pokok + (Keuntungan Bunga Deposito – Pajak Bunga Deposito)
= Rp20.000.000 + (Rp887.671 – Rp177.534)
= Rp20.000.000 + Rp710.136
= Rp20.710.136
Jadi, setelahnya 6 bulan, total tersisa dari deposito setelahnya dipotong pajak adalah Rp20.710.136.
2. Contoh Perhitungan Bunga Deposito Berdasarkan Bunga Setiap Bulan
Cara hitung bunga deposito selanjutnya adalah berdasarkan bunga nett setiap bulan. Contohnya, jikalau ingin melakukan deposito dengan total Rp5.000.000 dengan jangka waktu selama 6 bulan.
Suku bunga untuk deposito dari bank adalah 7% per tahun serta potongan pajaknya yaitu 20%. Cara hitungnya dapat dikerjakan dengan rumus:
Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok x 30 Hari x 80%) / 365 Hari
Perlu diperhatikan bahwa nomor 80% pada rumus pada menghadapi mewakili persentase pendapatan setelahnya dikurangi pajak yang mana harus dibayar. Biasanya, pajak untuk deposito adalah 20%. Jadi, 100% – 20% = 80%. Sehingga perhitungannya adalah:
= (7% x Rp5.000.000 x 30 x 80%) / 365
= Rp8.400.000/ 365
= Rp23.013
Jadi, keuntungan bersih setiap bulan yang mana akan didapatkan adalah Rp23.013.
RIZKI DEWI AYU
Artikel ini disadur dari Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan Sesudah Pajak


