Mendagri Lantik Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Muhammad Tito Karnavian melantik Rahman Hadi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau di dalam Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (15/8/2024). Dalam acara yang dimaksud serupa juga dilantik Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan lalu Kemakmuran Keluarga (TP PKK) Provinsi Riau lalu Ketua Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Riau.
Rahman Hadi merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pelantikan Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau didasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 88/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian kemudian Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keputusan ini menetapkan pemberhentian SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau sebab akan bergabung berkontestasi di area pemilihan gubernur Riau.
Mendagri menegaskan, Kemendagri bukan menghalangi hak urusan politik Pj kepala area yang mana ingin mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Kemendagri tidak ada menghalangi hak kebijakan pemerintah untuk memilih atau juga untuk dipilih. Namun khusus kita tahu bahwa ada aturan-aturan (yang) mengatur, ada untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada aturan (untuk) Polisi Republik Indonesia (Polri), serta Aparatur Sipil Negara (ASN), itu telah harus mengundurkan diri menjadi warga negara biasa sebelum tanggal penetapan, yaitu 22 September 2024,” katanya.
Saat pendaftaran yang tersebut dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, anggota TNI, Polri, lalu ASN masih diperbolehkan mendaftar. Namun, pada 22 September, mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya agar sanggup ditetapkan sebagai pasangan calon.
Tito juga menyoroti pentingnya netralitas bagi Pj yang digunakan masih menjabat pada waktu masa pendaftaran Pilkada. Ia menjelaskan sebelum tanggal pendaftaran, Pj yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kami menjunjung netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kemudian (kami) telah ada kesepakatan dengan Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Khusus untuk penjabat saya telah memohonkan supaya terjadi pertandingan fair (adil lalu transparan),” tambahnya.
Mendagri juga menyampaikan proses pergantian Pj yang tersebut mengundurkan diri ini memerlukan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Hal ini lantaran melibatkan berbagai instansi pemerintah dan juga penegak hukum, juga harus melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang tersebut dipimpin oleh Presiden.
Terkait pelantikan hasil pemilihan gubernur Serentak 2024, Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan akan dijalankan secara serentak bagi tempat yang tidak ada mempunyai sengketa di area Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sudah ada melakukan exercise dengan KPU lalu Bawaslu, bahwa yang mana mampu diserentakkan itu adalah yang tersebut tak ada sengketa di area MK,” kata Mendagri.



