MUI Ajak BPIP Duduk Bareng Bahas Aturan yang dimaksud Larang Paskibraka Berhijab

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta-minta kejelasan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait aturan yang mana seolah melarang Paskibraka 2024 berhijab. MUI menilai aturan itu seolah mereduksi peraturan BPIP untuk Paskibraka sebelumnya.
“Memang masih ada hal-hal yang perlu diperjelas lagi, misalnya seperti apa sih kok bisa jadi Surat Edaran Kepala BPIP itu kok bisa jadi seolah-olah seperti mereduksi dari peraturan BPIP sendiri yang digunakan tahun 2022. Nah ini apa sebabnya?” kata Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Arif Fahrudin, Kamis (15/8/2024).
“Apa dikarenakan kealpaan atau memang benar ada kesengajaan dari pihak-pihak yang mana bukan bertanggung jawab?” tanyanya lagi.
Sebab aturan tata pakaian Paskibraka itu seolah menghurangi Hak Asasi Individu (HAM). Padahal, kata Arif, muslimah pada menggunakan hijab cuma menjalankan syariatnya.
“Kenapa ini dikurangi (hak). Kan pada perspektif HAM itu non derogable right, hak yang tersebut tidak ada boleh dikurangi, kenapa kok dapat hilang kemudian mungkin saja itu yang dimaksud harus diperjelas lebih besar lanjut,” tutur dia.
Arif menilai untuk memperjelas hal ini menurutnya BPIP serta MUI perlu bertemu agar mampu meluruskan hal yang dimaksud terjadi. Apalagi, di dalam pada Islam sendiri terdapat etika komunikasi tabayyun untuk mengonfirmasi segera kejelasan.
“Kalau memang sebenarnya bisa jadi ketemu dengan segera kenapa tidak, maka pada kesempatan ini saya dengan hormat ya kalau berkenan Pak Kepala BPIP silakan dengan senang hati bisa saja hadir di tempat MUI bersilaturahmi dengan MUI, dari hati ke hati untuk bicara sebenarnya seperti apa pada pengelolaan kelembagaan BPIP terkait dengan kebijakan yang digunakan diambil,” tutupnya.



