Alasan Bareskrim Tak Menahan Mantan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi

JAKARTA – Bareskrim Polri tiada menahan mantan pegawai Badan Pengawas Solusi kemudian Makanan (BPOM) Inisial SD yang tersebut merupakan terperiksa perkara dugaan pemerasan serta gratifikasi terhadap Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI) Fictor Kusumareja senilai Rp3,49 miliar. Keputusan itu berdasarkan pertimbangan penyidik Bareskrim Polri.
“Sementara, berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan (penahanan),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa untuk wartawan, Kamis (15/7/2024).
Namun, Arief belum memerinci terkait pertimbangan apa yang dimaksud menjadi alasan penyidik tak melakukan penahanan, meskipun mantan pegawai BPOM itu telah dilakukan ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui sebelumnya, Arief mengungkap bahwa SD sudah pernah melakukan aksi pidana pemerasan, lalu gratifikasi yang disebutkan pada kurun waktu 2021 hingga 2023.
“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dijalankan akibat adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief di keterangan tertulisnya, Awal Minggu (12/8/2024).
Arief menjelaskan, penetapan terdakwa SD diadakan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, lalu hasil penghargaan perkara pada 24 Juni 2024. “Penyidik telah lama memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana lalu bahasa, 28 saksi yang dimaksud terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di area luar BPOM 3 saksi yaitu KPK juga 2 saksi dari perbankan,” katanya.
Penyidik juga telah lama melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar lalu 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan kemudian gratifikasi yang diadakan SD, BPOM telah dilakukan melakukan pemeriksaan juga menjatuhkan sanksi melawan pelanggaran disiplin terhadap SD dalam bentuk demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di dalam Tarakan.
Adapun pasal yang tersebut disangkakan terhadap terperiksa yakni Pasal 12 huruf (e) serta atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan menghadapi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.




