Kontroversi Mengemuka: Rapat Pleno Golkar dan juga Penunjukan Plt Ketua Umum Dipertanyakan

JAKARTA – Partai Golkar sedang mengalami ketegangan internal setelahnya mundurnya Airlangga Hartarto dari kedudukan Ketua Umum.
DPP Partai Golkar telah terjadi mengadakan rapat pleno kemudian menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum Partai Golkar.
Rapat pleno yang disebutkan juga memutuskan untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) juga Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 20 Agustus 2024 untuk memilih Ketua Umum definitif.
Kehadiran kebijakan ini memicu kemarahan dari Deklarator Kaukus Muda Bering Rafik Perkasa Alam yang tersebut menyatakan pada Rabu (14/8/2024) bahwa langkah yang disebutkan merupakan bagian dari grand design penguasa untuk mengambil alih Partai Golkar kemudian memuluskan jadwal politiknya.
“Keputusan Munas 20 Agustus 2024 yang disepakati pada rapat pleno 13 Agustus 2024 tiada berdasar dan juga inkonstitusional,” ujar Rafik.
Menurut dia, kebijakan mengadakan Munas pada 20 Agustus 2024 melanggar Anggaran Dasar (AD) lalu Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. AD Pasal 39 Ayat 2 Poin a menetapkan bahwa Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi kemudian harus dilaksanakan pada Desember atau sekali di lima tahun.
Sementara itu, Pasal 39 Ayat 3 Poin a mengatur bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya saja dapat diadakan di keadaan luar biasa, jikalau ada persetujuan minimal 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Rafik menilai kebijakan rapat pleno yang mana disepakati pada 13 Agustus 2024 bukan berdasarkan aturan yang berlaku juga inkonstitusional.
Dia menyarankan DPP mengundang semua stakeholder sebelum mengambil langkah untuk menjaga integritas lalu hormat partai. Selain itu, calon Ketua Umum definitif seharusnya berasal dari kalangan pengurus yang tersebut pernah berpartisipasi pada tingkat pusat atau daerah.
Dia mengkritisi kemungkinan pencalonan Bahlil Lahadalia atau Gibran Rakabuming Raka yang dimaksud tiada memiliki rekam jejak sebagai pengurus Partai Golkar.
“Siapa pun yang mana akan mencalonkan sebagai Ketua Umum Golkar definitif harus berasal dari kalangan pengurus yang dimaksud pernah berpartisipasi dalam tingkat pusat atau daerah. Bahlil bukanlah pengurus Partai Golkar pada tingkat pusat maupun daerah. Pencalonan Bahlil sebagai calon tunggal Ketua Umum Golkar merupakan klaim sepihak. Sebaiknya senior di tempat partai memberikan nasehat bukanlah malah memperkeruh suasana,” ungkapnya.
Jika skenario ini terwujud, Rafik memberi peringatan bahwa kemungkinan adanya intervensi pihak-pihak luar yang digunakan tidak ada diinginkan pada pengambilalihan Partai Golkar sangat mungkin saja terjadi.


