Jokowi Teken Aturan Baru Pengaplikasian Tenaga Kerja Mancanegara dalam IKN, Wajib Didampingi Pekerja Lokal

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru mengenai pemakaian tenaga kerja asing (TKA) di area Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN). Hal ini seperti yang dimaksud diatur di Peraturan otoritas Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan eksekutif Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, lalu Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di area Ibu Perkotaan Nusantara (IKN).
Lewat aturan terbaru ini, pemanfaatan tenaga kerja asing pada IKN wajib didampingi oleh para pekerja lokal atau dari Indonesia. Hal ini seperti yang tersebut tertuang pada pasal 22 ayat (2) butir a juga b, seperti yang dimaksud ditambahkan.
“Setiap pelau bisnis yang memperkerjakan Tenaga Kerja Eksternal wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, melaksanakan institusi belajar juga pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang mana diduduki oleh tenaga kerja asing, kemudian memulangkan Tenaga Kerja Asing, kemudian memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya pasca perjanjian kerja berakhir,” tulis Pasal 22 ayat (2), Kamis (15/8/2024).
Pada belied yang dimaksud juga dijelaskan bahwa penyelenggaraan tenaga kerja asing pada IKN paling lama bekerja 10 tahun, akan tetapi masih dapat diperpanjang sesuai persetujuan Badan Otorita kemudian menimbang sesuai kebutuhan.
Pelaku bidang usaha yang tersebut dapat menggunakan tenaga kerja asing merupakan badan bisnis yang dimaksud melakukan bisnis dan/atau kegiatan dalam Ibu Daerah Perkotaan Nusantara.
Pada ayat (3) selanjutnya juga dijelaskan bahwa pelaku usaha yang dimaksud memperkerjakan tenga kerja asing sebagaimana dimaksud termasuk Pelaku Usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah pada IKN, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi pengaplikasian Tenaga Kerja Eksternal untuk jangka waktu tertentu.
Kewajiban pembayaran dana kompensasi pengaplikasian Tenaga Kerja Mancanegara bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu dalam lembaga institusi belajar dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi pengaplikasian Tenaga Kerja Eksternal sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.


