Begini Modus Penipuan Angela Lee, Pernah di dalam Penjara Kasus yang mana Sama

JAKARTA – Angela Lee ternyata pernah pada pernjara berhadapan dengan perkara yang dimaksud sama, penyalahgunaan kemudian penggelapan tas mewah. Modus yang tersebut dilakukannya, seperti mengundang investasi.
Pada 2018 silam, Angela Lee ditahan pada Polres Sleman, Yogyakarta. Angela Lee lalu suami, David Hardian Sugito ditahan sejak 5 Februari 2018. Di situ diperlihatkan Angela Lee serta suami yang tersebut sudah ada mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
Angela Lee dilaporkan oleh pribadi warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo, yang tersebut mengaku telah menjadi korban Angela lalu David terkait kerja serupa penanaman modal kegiatan bisnis tas impor mewah.
Awalnya, Santoso menginvestasikan uang untuk suami Angela Lee untuk usaha jual beli mobil. Namun seiring berjalannya waktu, Santoso baru mengetahui jikalau uang pembangunan ekonomi itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor.
Santoso pun lantas mentransfer uang ke akun David sejak Februari 2017 – Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut, Santoso menerima keuntungan seperti apa yang mana dijanjikan sejak awal oleh David juga Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen.
Namun, memasuki September 2017, pembangunan ekonomi Santoso sebesar Rp12,1 miliar macet. Meski uang itu telah dilakukan ditransfer, namun beliau tidak ada menerima keuntungan maupun balik modal.
Santoso yang merasa ditipu lantas melaporkan Angela Lee lalu David Hardian Sugito ke Polres Sleman pada 24 September 2017.
Sementara dari hasil penangkapan Angela Lee, polisi mengamankan barang bukti seperti 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior kemudian Large, empat jam tangan mewah, juga beberapa jumlah buku tabungan juga ponsel.
Angela Lee kembali ditangkap. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (15/8/2024).




