Penangangan Denda Impor Beras Potensial Lanjut ke Penyidikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penanganan perkara penyelidikan perihal denda impor beras Rp294,5 miliar bisa jadi dilanjutkan terhadap tahap penyidikan. Saat ini seluruh proses penanganan demmurage beras impor masih bersifat rahasia.
“Laporan masuk kemudian penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di area penyelidikan dapat diputuskan dilanjutkan ke penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam Jakarta, Awal Minggu (19/8/2024).
Baca Juga: Respons Isu Bakal Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Kepala Bapanas: WallahuAlam
Tessa mengungkapkan, penyelidikan terkait demurrage Rupiah 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah ada berjalan selama 3 bulan. Tessa menyatakan bahwa hal yang disebutkan merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.
“Berdasarkan kebijakan pimpinan, setelahnya dilaksanakan penyelidikan selama 3 bulan dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” jelas Tessa.
Dia menambahkan bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar maka dilaksanakan perpanjangan proses penanganan. Perpanjangan proses penanganan perkara bisa saja memakan waktu hingga satu tahun.
“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang tersebut cukup maka akan diadakan perpanjangan,” tandas Tessa.
Indikasi aktivitas pidana terkait demurrage Rp294,5 miliar telah lama dilaporkan oleh Studi Rakyat Demokrasi atau SDR pada 3 Juli 2024. Penyelidikan masih di proses apabila KPK menetapkan waktu tiga bulan. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo pada Oktober 2024 jikalau acuan waktu 3 bulan.
Baca Juga: Minta Publik Tak Boros Pangan, Pernyataan Bapanas Tuai Kritik
Kementerian Industri (Kemenperin) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang mana tertahan di tempat Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia juga Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyampaikan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tersebut tertahan di dalam dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang digunakan tertahan termasuk di tempat dalamnya adalah berisi beras kemudian belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK lalu Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri sudah pernah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Simbol Rupiah 294,5 miliar. Pihak KPK telah lama mengajukan permohonan keterangan serta data terkait keterlibatan Bulog juga Bapanas dalam pada skandal demurrage sebesar Rupiah 294,5 miliar.




