Soal Denda Impor, Guru Besar IPB Sebut Aneh bin Ajaib

JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri turut menyoroti persoalan denda impor beras yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp294,5 miliar.
Dia beranggapan demmurage beras impor yang disebutkan aneh bin ajaib oleh sebab itu beras yang dimaksud diimpor pemerintah yang dimaksud dibiarkan terkatung-katung tertahan di dalam pelabuhan tidak ada disegera dikeluarkan.
“Aneh bin ajaib kalau menurut saya, ada barang yang tersebut telah diimpor, tidaklah segera dikeluarkan,” tandas ia di diskusi bertajuk ‘Ketahanan Pangan, Politik Pangan dan juga Harga Diri Bangsa’ di area Jakarta, Hari Jumat (16/8/2024).
Mantan Menteri Kelautan kemudian Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menduga persoalan yang disebutkan terjadi adanya unsur kesengajaan. “Harusnya tahu management logistik. Kalau telah tahu ada impor,” tegas dia.
Dia mendesak supaya pihak-pihak terkait dapat segera dipanggil oleh aparat penegak hukum. Menurut ia pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan oleh sebab itu menyangkut keuangan negara. “Harusnya itu dipanggil, diperiksa,” tandas dia.
Kementerian Industri (Kemenperin) mengungkap terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar berisi beras tertahan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok lalu Tanjung Perak.
Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang dimaksud tertahan di area dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan yang dimaksud termasuk dalam dalamnya adalah berisi beras belum diketahui aspek legalitasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah lama melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas kemudian Bulog.



