Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri

JAKARTA – Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang digunakan dicari akhir-akhir ini. sebab itu ponsel anyar dari Apple itu akan membuka sesi pre-order pada sebagian negara dan juga akan tersedia.
Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget dalam luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat yang disebutkan sanggup mendapatkan jaringan dari operator seluler pada Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang digunakan menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), juga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang mana mempunyai NPWP, kemudian 20 untuk yag tiada punya NPWP.
Masyarakat juga sanggup mengimput perkiraan biaya yang digunakan akan merek keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi biaya iPhone 15 varian 128 GB dalam nilai USD799 dengan perkiraan per dolar Amerika Serikat (Rp15,358)
Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang mana mempunyai NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), juga PPh (Rp505.124).
Sementara untuk penumpang yang digunakan bukan memiliki NPWP harus membayar PPh lebih besar tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka jikalau ditotal, dia yang digunakan tak mempunyai NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang tersebut perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut




