Nasional

DPR Jelaskan Mekanisme Penggantian Ketua KPU yang dimaksud Dipecat DKPP

Jakarta – Anggota Komisi Pemerintahan DPR, Yanuar Prihatin, memaparkan DPR akan datang menunjuk nama lain yang masuk pada daftar 14 nama calon Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027 untuk menggantikan kedudukan Hasyim Asy’ari yang digunakan dipecat dari jabatan Ketua KPU. Keanggotaan KPU perlu mendapat persetujuan DPR.

Enggak ada pembentukan panitia. Otomatis diambil dari nomor urut berikutnya,” kata Yanuar melalui arahan singkat, Rabu, 3 Juli 2024. 

Nantinya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, DPR akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri ihwal tindaklanjut langkah DPR di hal penunjukan calon. Namun, Yanuar belum dapat memverifikasi kapan jadwal dengan Kemendagri yang dimaksud akan segera dilaksanakan. 

“Kami upayakan pada waktu dekat,” ujar Yanuar. 

Adapun, pada Februari 2022, DPR sudah menetapkan sebanyak 14 nama calon Anggota KPU yang tersebut lolos kualifikasi Tim Pansel KPU-Bawaslu.  

Empat belas nama tersebut, ialah August Mellaz; Mochamad Afifuddin; Muchamad ALi Safa’at; Parsadan Harahap; Viryan; Yessy Yatty Momongan; Yulianto Sudrajat; Betty Epsilon Idroos; Dahliah; Hasyim Asy’ar; I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi; Idham Holik; Iffa Rosita; dan juga Iwan Rompo Banne. 

Yanuar mengatakan, mengenai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan atau DKPP, DPR menghormati juga akan menindaklanjuti putusan ini sebaik mungkin. “Karena putusan DKPP adalah berdasarkan fakta persidangan,” ucap dia. 

DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari berhadapan dengan perkara pelecehan seksual. DKPP menyatakan, Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. 

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu, 3 Juli 2024. 

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian terus untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari.  “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya 

Heddy mengajukan permohonan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia mengajukan permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 

Menanggapi putusan DKPP itu, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih. “Saya mengucapkan terima kasih untuk DKPP yang mana telah lama membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim ke Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024

Artikel ini disadur dari DPR Jelaskan Mekanisme Penggantian Ketua KPU yang Dipecat DKPP

Related Articles

Back to top button