Nasional

DPR Pastikan RUU Pemilihan Kepala Daerah Tak Berlaku, Pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Pakai Putusan MK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin revisi undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran Pemilihan Kepala Daerah akan tetap memperlihatkan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulanya, Dasco menjelaskan RUU pemilihan kepala daerah ini sudah ada dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka telah diketok bahwa revisi Undang-Undang pemilihan kepala daerah tidak ada dapat dilaksanakan.

“Oleh oleh sebab itu itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang dimaksud diatur sesuai dengan tata tertib di tempat DPR kemudian lantaran pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu telah pada tahapan pendaftaran Pilkada,” kata Dasco di jumpa persnya di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Oleh sebab itu, ia meyakinkan DPR akan patuh lalu taat dan juga tunduk terhadap aturan yang tersebut berlaku. Dasco meyakinkan RUU yang dimaksud tak berlaku lagi.

“Pada ketika pendaftaran nanti akibat RUU pemilihan gubernur belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang mana berlaku adalah hasil kebijakan Mahkamah Konstitusi judicial review yang dimaksud diajukan oleh Partai Buruh kemudian Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button