Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Hal ini Tolak Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan telah terjadi disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU pada rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang tersebut menyatakan setuju RUU itu disahkan.
Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU pemilihan kepala daerah yang digunakan direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU Pemilihan Kepala Daerah minim dari partisipasi umum serta abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak hadirnya saya dalam rapat paripurna, bukanlah permasalahan teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang menolak pembahasan dan juga pengesahan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi dan juga melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” terang Luqman di keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada sikap sama-sama mahasiswa, jurnalis, akademisi kemudian pegiat demokrasi yang digunakan melawan pengesahan RUU Pilkada.
“Saya memilih berada di tempat sikap sejarah dengan kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu juga organisasi pegiat demokrasi serta seluruh rakyat Indonesia yang tersebut hari ini bersikap juga bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tandasnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR telah terjadi setuju untuk mengakibatkan RUU Pemilihan Kepala Daerah disahkan menjadi UU pada rapat paripurna. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg mengelar rapat kilat RUU pemilihan gubernur pada Rabu (21/8/2024).
Setidaknya, ada delapan fraksi pada Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan tambahan lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, lalu Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang tersebut menolak pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah yakni Fraksi PDIP.


