Pengesahan RUU pemilihan gubernur Batal, Menkumham Kerjasama ke DPR

JAKARTA – Menteri Hukum serta Hak Asasi Individu (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR. Langkah ini dijalankan menyusul dibatalkannya sidang paripurna dengan program pengesahaan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Supratman mengaku, tiada mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna.
“Kami akan mengomunikasikan dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu,” kata Supratman di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, untuk rencana digelarnya kembali jadwal rapat paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan DPR RI. Sehingga, pihak pemerintah akan menanti informasi yang diberikan parlemen.
Di sisi lain, Menkumham belum sanggup berbicara berbagai perihal konsekuensi hukum terkait belum disahkan ya RUU pemilihan gubernur ini.
“Nanti ya. Nanti,” pungkasnya.




