DPR Gelar Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses, akan Bahas Revisi UU Wantimpres
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyelenggarakan rapat paripurna terakhir masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 hari ini. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah membenarkan program tersebut.
Adapun DPR menetapkan masa reses atau masa perhentian persidangan sementara mulai besok hingga pertengahan Agustus mendatang. “Iya. Besok sudah ada reses,” kata Luluk pada waktu dikonfirmasi Tempo melalui program WhatsApp, Kamis, 11 Juli 2024.
Berdasarkan undangan yang dimaksud diterima Tempo, rapat paripurna akan dimulai pukul 9.30 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Ibukota Indonesia Pusat. Salah satu program yang mana akan dibahas ialah penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dimaksud telah terjadi ditetapkan berubah menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan itu disepakati sembilan fraksi DPR di rapat pleno atau pengambilan tindakan yang digunakan dilakukan Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran hanya sekali membutuhkan waktu satu hari pada Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.
Dalam draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai urusan politik untuk bermetamorfosis menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung akan berubah menjadi lembaga yang tersebut menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang mana melarang pimpinan partai kebijakan pemerintah dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024. “Itu disepakati kemarin untuk bukan ada lagi larangan. Jadi bukanlah hanya sekali untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang dimaksud duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman pada waktu dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak ada boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, lalu pimpinan partai urusan politik maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta juga negeri, dan juga pejabat perguruan membesar negeri maupun swasta.
Di Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai kebijakan pemerintah kemudian lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Adapun di jadwal rapat paripurna hari ini juga akan ada pidato Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai penutup masa persidangan V tahun sidang 2023-2024. Berdasarkan pantauan Tempo, rapat paripurna belum dimulai hingga pukul 10.10. Adapun sebagian anggota badan sudah hadir, salah satunya Puan Maharani yang tiba pukul 10.03.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor:Jokowi Batal Pindah Ke IKN di Waktu Dekat, Djarot Saiful Hidayat: Makanya ke Awal Jangan Terlalu Pede
Artikel ini disadur dari DPR Gelar Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses, akan Bahas Revisi UU Wantimpres




