Sistem Pangan Dibatasi Pemakaian Gula, Garam, juga Lemak! Produsen Mamin Teriak

JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan serta Minuman (GAPMMI) memohonkan pemerintah mengkaji ulang Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dimaksud salah satu tujuannya adalah untuk mengempiskan hitungan Penyakit Tidak Menular (PTM) di area masyarakat.
Terkait peraturan ini, pebisnis makanan kemudian minuman (mamin) pada dasarnya menggalang tujuan untuk menciptakan penduduk Indonesia lebih banyak sehat dengan menghurangi penyakit tidak ada menular tersebut.
Namun, GAPMMI memandang bahwa Peraturan pemerintahan yang disebutkan seolah membebankan seluruh permasalahan Penyakit Tidak Menular (PTM) terhadap produsen pangan olahan semata. Padahal, faktor risiko PTM disebabkan oleh banyak faktor yang digunakan meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke di tubuh, pengelolaan stres dan juga pola konsumsi makanan juga minuman sehari-hari yang dimaksud tiada seimbang.
Kondisi gangguan kemampuan fisik tidak ada berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga tidak cuma berasal dari konsumsi pangan olahan saja.
Kajian IPB tahun 2019 juga menemukan bahwa item pangan olahan hanya sekali menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam, lalu lemak masyarakat. Konsumsi rakyat terhadap gula, garam kemudian lemak didominasi oleh Pangan Non-Olahan seperti kuliner juga makanan sehari-hari yang tersebut dimasak di area rumah tangga sebesar 70%, sementara Pangan Olahan hanya saja sebesar 30%.
Sehingga, “Menentukan batas maksimal gula, garam, lemak di produk-produk pangan olahan saja, tentu bukan akan efektif menurunkan bilangan bulat penyakit bukan menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, belaka sebagian kecil yang mana dikontribusikan oleh barang pangan olahan,” jelas Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman.
Lebih lanjut Adhi menjelaskan, bahwa penentuan satu batas maksimum gula, garam, serta lemak untuk berbagai kategori komoditas makanan kemudian minuman, akan sangat sulit diterapkan mengingat setiap komoditas memiliki karakteristik tertentu yang mana sangat bervariasi.
Gula, garam serta lemak miliki fungsi teknologi kemudian formulasi pangan dimana produsen pangan olahan menggunakan gula, garam, lalu lemak di produknya untuk berbagai tujuan dan juga alasan, termasuk rasa, tekstur, juga pengawetan.
Pembatasan isi gula, garam dan juga lemak tentu akan mempengaruhi fungsi teknologi serta formulasi pangan olahan. PP Kesejahteraan ini pada salah satu sebabnya membatasi dan/atau melarang penggunakan zat/bahan yang tersebut berisiko menyebabkan penyakit tidak ada menular. Dimana pada hal ini gula, garam lalu lemak termasuk ke di komponen yang mana berisiko memunculkan penyakit tidaklah menular.


