Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-undang nomor 4 tahun 2024 tentang Kemakmuran Ibu serta Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.
UU yang disebutkan diteken segera Jokowi pada 2 Juli 2024. Salinannya dapat dipantau di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara mulai Rabu, 3 Juli 2024. Pasal 4 ayat 4 menyatakan pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan terhadap perempuan pekerja.
Hak ibu yang dimaksud bekerja namun pada situasi melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan. Pertama, paling singkat 3 bulan pertama serta paling lama 3 bulan berikutnya jikalau terdapat status khusus yang dimaksud dibuktikan dengan surat penjelasan dokter.
Kondisi khusus yang digunakan dimaksud seperti ibu yang digunakan mengalami permasalahan kesehatan, gangguan kesehatan, serta atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga keadaan di mana anak yang digunakan dilahirkan mengalami hambatan kesehatan gangguan mental kesehatan, lalu atau komplikasi.
Pasal 5 menjelaskan, setiap Ibu yang tersebut melaksanakan cuti serta mengambil waktu istirahat selama 1,5 bulan sewaktu keguguran, maka tidak ada dapat diberhentikan dari pekerjaanya juga kekal memperoleh upah walau diatur besarannya. Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Secara penuh untuk 3 bulan pertama
- Secara penuh untuk bulan keempat
- 75% dari upah untuk bulan ke lima kemudian bulan ke enam.
Pemerintah pusat atau tempat menjanjikan bantuan hukum apabila ibu yang mengambil cuti tapi diberhentikan. Beleid yang mana sebanding juga menjelaskan ibu yang mengalami keguguran komposisi juga mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan kandungan, atau bidan jikalau mengalami keguguran.
Hak Pekerja Laki-laki selaku Suami
UU nomor 4 tahun 2024 juga mengatur persoalan hak individu pekerja laki-laki selaku suami dari ibu yang melahirkan. Suami mendapat hak untuk mendampingi istrinya, yang tersebut diberikan waktu selama maksimal 5 hari.
Pasal 6 menjelaskan, untuk menjamin pemenuhan hak ibu yang digunakan menjalankan cuti melahirkan, suami serta atau keluarga wajib mendampingi. Disebutkan hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari lalu dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.
Sementara itu, pada waktu istri sebagai orang ibu mengalami keguguran, diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. Selain cuti, pada beleid yang dimaksud mirip juga disebutkan perusahaan harus memberikan waktu yang tersebut cukup bagi pribadi pekerja laki-laki sebagai suami untuk mendampingi istri dengan kondisi tertentu dengan alasan:
“Istri yang mana mengalami kesulitan kesehatan, gangguan kesehatan, lalu atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran,” tulis pasal 6.
Kemudian waktu yang cukup juga harus diberikan jikalau situasi anak yang dimaksud dilahirkan mengalami hambatan kesehatan, gangguan jiwa kesehatan, atau komplikasi. Waktu yang tersebut cukup juga diberikan untuk seseorang pekerja laki-laki apabila istri yang mana melahirkan meninggal bumi ataupun anak yang tersebut dilahirkan meninggal dunia.
Pilihan editor: Media Eksternal Sebut Menkominfo Budi Arie sebagai Menteri Giveaway, Didesak Mundur Pasca PDNS Diretas
Artikel ini disadur dari Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan



