Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara serta Denda Rp1 Miliar: Saya Terima

JAKARTA – Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Barat melawan tindakan hukum penyalahgunaan narkoba.
Tidak diketahui pasti maksud dari senyum yang dimaksud diperlihatkan Ammar Zoni berhadapan dengan putusan itu. Akan tetapi, nampaknya beliau puas dan juga menerima hukuman tersebut.
Diketahui, sidang putusan dibacakan pada Hari Senin (26/8/2024). Ammar Zoni yang digunakan dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim ketika membacakan pokok perkara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rupiah 1 miliar. Apabila denda tidaklah dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim ketua dalam pada ruang sidang.
Mendengar vonis hukuman yang dimaksud sangat jarak jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, reaksi Ammar Zoni semula seakan bukan menyangka kemudian ia kebingungan celingak-celinguk. Berkali-kali Ammar Zoni mengusap wajah dengan kedua tangannya sambil membenarkan rambutnya.
Tak lama pasca halim mengetok palu, Ammar Zoni pun mulai bisa saja senyum-senyum seraya bersyukur akibat hukumnya tak terlalu berat. Bahkan Ammar Zoni juga terlihat mengusap air matanya. Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku menerima putusan hakim.
“Terima kasih yang mana mulai. Saya terima,” ucap Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias juga tak lupa mengucapkan terima kasih terhadap hak seraya menerima vonis hukuman kliennya.
“Menerima. Terima kasih yang digunakan mulia,” tambah Jon Mathias di dalam ruang sidang.
Sebagai informasi, vonis yang disebutkan lebih besar ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika serta dituntut hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang mana menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidaklah mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk usaha narkoba dengan rekannya Akri.




