DPR Minta Kemenkes serta Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab dalam RS Medistra

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memohonkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan juga Kementerian Kesejahteraan ( Kemenkes ) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan penyelenggaraan jilbab di tempat Rumah Sakit Medistra.
Kurniasih mengatakan, isu pelarangan pemanfaatan jilbab pada waktu bekerja tiada lagi relevan, sebab undang-undang menjamin pekerja untuk tetap saja melaksanakan kewajiban agamanya di dalam tempat kerja.
Dia juga memohon untuk seluruh rumah sakit, klinik juga prasarana layanan kebugaran lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.
“Sebab menjalankan keyakinan beragama di area tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang digunakan diatur juga dilindungi oleh undang-undang. Saya mengajukan permohonan agar Kementerian Tenaga Kerja kemudian Kementerian Kesehatan, bisa jadi turun menyelidiki laporan ini,” katanya, Hari Senin (2/9/2024).
Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX memohonkan agar menjamin pemeliharaan terhadap semua pekerja pada menjalankan ajaran agama di dalam tempat bekerja di area mana pun juga kemudian di area bidang apa pun juga.
Kurniasih mengungkapkan, persoalan hukum pelarangan jilbab bagi karyawan sudah ada pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM lantaran dilarang menggunakan jilbab pada waktu bekerja. Ada juga persoalan hukum pelarangan jilbab pada sebuah maskapai bagi pekerjanya.
“Rumah Sakit lalu Fasyankes bisa jadi belajar dari kasus-kasus ini bahwa tak relevan melarang karyawan berjilbab dalam tempat kerja. Justru rumah sakit dan juga fasyankes sanggup memberikan jaminan seluas-luasnya terhadap semua karyawannya untuk dapat menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Bidang Kesehatan juga kami minta mengawal ini,” ujar legislator PKS itu.



