Bikin Resah Masyarakat, Kemenhub Tetap Berlakukan Subsidi Tarif KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal menyatakan penetapan tarif KRL berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan diterapkan secara bertahap.
Risal mengungkapkan hal yang disebutkan sekaligus bagian dari sosialisasi terhadap warga sekaligus transisi untuk menetapkan tarif baru KRL yang akan naik pada waktu bersamaan. Tujuannya agar beban public service obligation (PSO) yang digunakan ditanggung otoritas bisa jadi berkurang dengan menaikan tarif terhadap para pelanggan.
“Guna memverifikasi agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, pada waktu ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, juga akan dijalankan sosialisasi untuk rakyat sebelum ditetapkan,” kata Risal pada keterangan resmi, Mulai Pekan (2/9/2024).
Lewat proses sosialisasi tersebut, Risal menambahkan pihaknya juga masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun publik untuk mereview kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini bukan memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.
“Diskusi rakyat ini akan dilaksanakan setelahnya skema pentarifan selesai dibahas secara internal, dan juga merupakan bagian dari sosialisasi terhadap masyarakat,” lanjutnya.
Meski demikian, Risal menuturkan wacana penetapan tarif KRL berbasis NIK atau penyesuaian tarif ini tidaklah diterapkan pada waktu dekat. Meskipun tiada dikabarkan lebih tinggi spesifik terkait keterangan waktu kapan hal ini akan diterapkan.
“Kementerian Perhubungan meyakinkan belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek pada waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan,” pungkasnya.




