Nasional

Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Keadilan Ditegakkan DKPP

Jakarta – Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Cindra Aditi angkat bicara pasca Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya atau DKPP membacakan putusan pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Cindra adalah penderita tindakan asusila yang digunakan diduga dikerjakan Hasyim Asy’ari.

Menurut Cindra, tindakan hukum yang digunakan dialaminya merupakan pengalaman berat untuk dirinya. “Hal ini sangatlah tidaklah simpel bagi saya,” kata ia seusai hadir di sidang putusan DKPP dalam Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Cindra menyampaikan bahwa dirinya sengaja datang dari Belanda untuk hadir di sidang putusan hari ini. Dia mengaku ingin mengamati bagaimana perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu diselesaikan.

“Sekarang adalah buktinya. Semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Cindra menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan waktu untuk menjernihkan pikiran sebelum memperoleh keyakinan bahwa dirinya merupakan orang yang terluka perbuatan asusila yang dimaksud dikerjakan oleh Hasyim. 

“Butuh kekuatan hati dan juga kesabaran untuk menengok kembali lalu mengaitkan bervariasi hal yang dimaksud saya alami lalu menyusunnya sebagai kepingan yang digunakan utuh,” tutur di surat pernyataan yang tersebut diterima Tempo. 

Cindra mengungkapkan bahwa dirinya memerlukan  keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP. Dia bersyukur juga berterima kasih untuk semua pihak yang membantunya di penyelesa persoalan hukum itu. 

“Saya akan menyesal apabila saya tidak ada mengambil langkah apa pun dan juga terus teringat akan rasa tidak ada berdaya yang saya alami,” ucapnya. 

Ketua tim kuasa hukum Cindra Aditi, Aristo Pangaribuan, menyampaikan bahwa kliennya sengaja datang ke Indonesi untuk menyaksikan sidang ini secara langsung.

Aristo memaparkan awalnya Cindra enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, ia memberanikan diri untuk tampil. 

DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari menghadapi perkara pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian masih terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian masih terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya. 

Heddy memohonkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohon Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini. 

Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, serta I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis. 

Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT sama-sama lima khalayak kuasa hukumnya dari LKBH-FHUI yang digunakan dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan perangkat lunak Zoom. 

Artikel ini disadur dari Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Keadilan Ditegakkan DKPP

Related Articles

Back to top button