Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Ibukota ke Ombudsman
Jakarta – Perkumpulan wali murid Koloni 8113 melaporkan dugaan maladministrasi Penerimaan Anggota Didik Baru atau PPDB DKI DKI Jakarta Tahun 2024 ke Ombudsman RI pada Selasa, 9 Juli 2024.
Sekretaris perkumpulan wali murid Koloni 8113, Jumono menceritakan duduk perkara pelaporan itu lantaran ada siswa yang tidaklah lolos PPDB. Ia mengaku mewakili 16 wali murid di dalam Ibukota Indonesia yang dimaksud memohonkan pemerintahan Provinsi (Pemprov) memberikan sekolah gratis bagi anak yang mana bukan mampu.
“Walau Pemprov telah memproduksi PPDB bersama, tapi itu tak mengakomodir seluruh keluarga anak DKI Jakarta. Itu kami anggap malah administrasi,” kata Jumono untuk Tempo melalui telepon pada Rabu, 10 Juli 2024.
Jumono memaparkan datang ke Ombudsman sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat bersatu perwakilan wali murid berjumlah 4 orang. Mereka menganggap serangkaian PPDB di DKI Ibukota Indonesia tak adil.
“Misal lulusan SD (sekolah dasar) tahun ini, itu sebanyak 151 ribu sekian. Kemudian daya tampung yang mana ada itu sekitar 71 ribu sekian. Jadi masih ada selisihnya,” kata Jumono.
Sebanyak 16 siswa yang mana berunjuk rasa itu merupakan selisih yang bukan terakomodir di PPDB 2024 itu.
Jumono mengemukakan ada dua siswa yang digunakan pada waktu ini belum mendapatkan sekolah lantaran tidaklah lolos PPDB bersama. Padahal merekan warga kurang mampu yang miliki KJP (Kartu Ibukota Pintar). Padahal ia mengklaim siswa yang dimaksud telah berikhtiar mendaftar dengan beragam jalur baik prestasi, zonasi dan juga afirmasi.
Dari 16 siswa, semata-mata ada 2 anak yang tersebut belum mendapatkan sekolah sebab khalayak tua tiada mempunyai biaya untuk membayar uang bangunan serta sebagainya. Sisanya pendatang tua mereka mampu mencarikan sekolah dengan biaya.
“Anak-anak yang digunakan kami bawa ini adalah pemilik KJP (Kartu Ibukota Indonesia Pintar). Malah bukan lolos, makanya kami menghadirkan kemari (lapor Ombudsman),” kata Jumono.
Jumono menyatakan dua anak itu adalah satu siswa SD ke SMP (Sekolah Menengah Pertama) dari Ibukota Indonesia Pusat lalu satu siswa jenjang SMP ke SMA (Sekolah Menengah Atas) dari Ibukota Indonesia Timur.
Ketua Ombudsman Republik Tanah Air periode 2021-2026 Mokh Najih membenarkan mengenai laporan tersebut. “Ada tapi lewat perwakilan DKI,” kata Najih untuk Tempo melalui arahan singkat pada Rabu, 10 Juli 2024.
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengungkapkan ada laporan perihal permasalahan PPDB di dalam setiap provinsi. “Ada laporan lalu masih kami terus melakukan pengawasan. Penerimaan laporan hingga pasca PPDB. Dari seluruh Indonesia yang dimaksud disampaikan di dalam kantor perwakilan kami dalam 34 provinsi,” kata beliau melalui arahan singkat.
Sementara untuk laporan perkumpulan wali murid Koloni 8113, pihaknya akan mengecek laporan itu ke Ombudsman Jakarta.
Artikel ini disadur dari Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta ke Ombudsman



