Nasional

Korban Pelecehan Ketua KPU Sampaikan Apresiasi untuk DKPP

Jakarta – Tangis CAT pecah usai majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) membacakan putusan perihal perkara pelecehan seksual yang digunakan menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari. DKPP menyatakan Hasyim bersalah lalu dipecat.

Dengan mengenakan kemeja berwarna putih, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu memeluk psikolog pendamping yang digunakan duduk ke sebelah kirinya. Sementara itu, CAT turut menuturkan terima kasih pada tim kuasa hukumnya yang digunakan duduk berjejer di sisi kanannya. 

Ekspresi sumringah bercampur terharu menghiasi wajah para pengacara CAT yang tersebut berasal dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) itu. Setelah 10 menit sidang ditutup, CAT beserta para pembelanya menemui awak media. 

CAT menyampaikan apresiasi terhadap DKPP lantaran telah lama menegakkan keadilan, khususnya bagi perempuan lewat putusan tersebut. “Putusan ini mencerminkan komitmen yang dimaksud kuat di melindungi hak-hak orang yang terdampar lalu menegakkan integritas di rute kepemiluan,” ujarnya. “Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa bukan ada pihak yang dimaksud kebal hukum, sekalipun pihak yang dimaksud menduduki jabatan tinggi.”

Ketua tim kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengatakan bahwa CAT sengaja datang ke Indonesi untuk menyaksikan sidang ini secara langsung.

Aristo menyatakan awalnya CAT enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, CAT memberanikan diri untuk tampil. 

DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari berhadapan dengan persoalan hukum pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian masih terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya. 

Heddy meminta-minta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia mengajukan permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 

Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan juga I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis. 

Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT dengan lima khalayak kuasa hukumnya dari LKBH-FHUI yang dimaksud dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi mobile Zoom. 

Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk memohonkan tanggapan dari Hasyim Asy’ari melawan putusan DKPP tersebut.

Pada sidang DKPP yang dimaksud dilakukan 22 Mei lalu, Hasyim sempat membantah tuduhan yang mana ditujukan kepadanya. “Apa yang dituduhkan atau apa yang digunakan dijadikan dalil aduan untuk saya, saya bantah semua. Saya bantah dikarenakan apa? Memang bukan sesuai dengan fakta yang mana sesungguhnya,” kata Hasyim.

Artikel ini disadur dari Korban Pelecehan Ketua KPU Sampaikan Apresiasi kepada DKPP

Related Articles

Back to top button