DKPP Pecat Hasyim Asy’ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual
Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya atau DKPP membacakan putusan tindakan hukum pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari menghadapi dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian masih untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya
Lebih lanjut, Heddy mengajukan permohonan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohonkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, kemudian I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT bersatu lima penduduk kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang mana dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan perangkat lunak Zoom.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk mengajukan permohonan tanggapan dari Hasyim Asy’ari berhadapan dengan putusan DKPP tersebut.
Sebelumnya, manusia perempuan yang dimaksud bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan melawan dugaan pelanggaran kode etik pelopor pemilihan umum oleh sebab itu melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
Pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Negara Indonesia (LKBH FHUI) juga LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang dilaksanakan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.
“Perbuatan itu dilaksanakan untuk klien kami anggota PPLN yang digunakan mempunyai hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU sudah pernah terikat pada pernikahan yang mana sah,” kata Aristo dalam Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga dilaksanakan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun ketika korban melakukan kunjungan ke Indonesia.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari membantah tuduhan asusila yang mana dilayangkan oleh pribadi anggota PPLN di dalam Belanda terhadap dirinya. Pembantahan ini disampaikan pada sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) yang berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Apa yang dimaksud dituduhkan atau apa yang mana dijadikan dalil aduan untuk saya, saya bantah semua. Saya bantah sebab apa? Memang bukan sesuai dengan fakta yang mana sesungguhnya,” ucap Hasyim, ketika ditemui usai persidangan.
Namun, di sidang itu Hasyim enggan membeberkan lebih tinggi lanjut terkait pokok-pokok pada persidangan. Hasyim kemudian menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait tindakan hukum ini yang digunakan ia yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya oleh sebab itu perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang mana pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah pada pada persidangan,” ujar Hasyim.
HENDRI AGUNG PRATAMA
Artikel ini disadur dari DKPP Pecat Hasyim Asy’ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual



