Jokowi Respons Revisi UU Wantimpres Aktifkan Lagi Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons rencana DPR merevisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Jokowi tidaklah mau sejumlah komentar persoalan UU Wantimpres satu di antaranya perihal prospek mengaktifkan lagi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) melalui pengubahan aturan itu.
“Itu inisiatif dari DPR. Tanyakan ke DPR,” kata Jokowi pada Bandan Hurip Wilayah Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada Kamis, 11 Juli 2024, dikutipkan dari keterangan video.
Badan Legislasi DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Revisi yang disebutkan dibawa ke sidang paripurna seperti dikonfirmasi oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pada Selasa, 10 Juli 2024. Nantinya, status majelis pertimbangan ini akan beralih dari lembaga pemerintah berubah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.
Berdasarkan Pasal 9 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang digunakan dilihat Tempo, anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat juga diberhentikan oleh Presiden melalui kebijakan presiden (keppres).
Menanggapi isu wacana revisi UU Wantimpres, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengutarakan dibangkitkannya DPA sebagai lembaga yang dimaksud sejajar dengan presiden seperti mau kembali ke era Orde Baru. Setelah amandemen 1999-2022, level Wantimpres diubah bukan setinggi lembaga independen lain sebab tugasnya hanya sekali memberi saran.
“Kalau kita mau objektif menganalisisnya dari aspek hukum tata negara, pertanyaannya adalah apa wewenangnya? Apa yang mana menimbulkan ia harus berubah jadi komisi independen tersendiri yang tersebut harus selevel presiden, DPR, lalu lain lain,” kata Bivitri pada waktu dihubungi Tempo pada Rabu, 10 Juli 2024.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan pengubahan aturan Wantimpres sudah ada disetujui oleh semua fraksi di dalam DPR. Namun ia mengaku tak tahu menahu bahwa upaya membangkitkan DPA ini untuk mengakomodasi isu Jokowi menjadi penasihat khusus Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“(Soal sikap Koalisi Indonesi Maju) ini kan udah persetujuan semua fraksi pada DPR. (mengenai wacana Jokowi jadi penasihat Prabowo) itu kita belum tahu,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Isu Jokowi menjadi penasihat Prabowo beberapa kali mencuat. Ketua MPR Bambang Soesatyo sempat mengusulkan Dewan Pertimbangan Agung kembali diaktifkan. Lembaga ini, kata Bamsoet, dapat menjadi bentuk formal presidential club yang ingin diinisiasi oleh Prabowo.
Adapun Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons usulan Bamsoet ini pada waktu pembukaan wawancara cegat pada kompleks DPR/MPR, kawasan Senayan, Ibukota Pusat, padan Ahad, 12 Mei 2024. Soal kemungkinan Jokowi berubah jadi penasihat Prabowo lewat DPA, Muzani mengutarakan ketika ini semua kelembagaan sedang dikaji.
Jokowi Dianggap Pantas jadi anggota DPA
Politikus Partai Partai Gerindra, Maruarar Sirait, menganggap Presiden Jokowi merupakan sosok yang mana paling pantas berubah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung di dalam era presiden terpilih Prabowo Subianto. Sebab, kata dia, Jokowi dengan Prabowo punya hubungan yang digunakan luar biasa baik.
Eks Politikus Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan ini meyakini Jokowi akan bermetamorfosis menjadi anggota DPA. Seandainya wacana menghidupkan DPA terlaksana dengan revisi UU Wantimpres
“Saya berdoa. Saya yakin. Saya harapkan Pak Jokowi jadi anggota komite pertimbangan agung ke depan. Beliau punya pengalaman sebagai wali kota, gubernur, juga presiden,” kata Maruarar pada waktu ditemui dalam kompleks Istana Kepresidenan Ibukota pada Rabu, 10 Juli 2024.
Namun demikian, Maruarar menegaskan, status anggota DPA itu ke depannya bukanlah untuk mengawasi pemerintahan. “Memberikan pertimbangan. Itu tidak mengawasi. Memberikan pertimbangan masukan nasihat, saran, terhadap Prabowo. Saya rasa itu tempat DPA,” katanya.
Artikel ini disadur dari Jokowi Respons Revisi UU Wantimpres Aktifkan Lagi Dewan Pertimbangan Agung

