Bisnis

SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya mengawaitu pemerintahan baru

Ini adalah mengindikasikan RUU yang disebutkan masih menyimpan sebagian prospek permasalahan yang dikhawatirkan dapat merugikan penduduk serta negara.

Jakarta – Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru juga Tenaga Terbarukan (RUU EBET) diantaranya dalam dalamnya perihal skema power wheeling, sebaiknya mengawaitu pemerintahan baru terbentuk akhir Oktober mendatang.

Permintaan tersebut, kata Abrar Ali, dikarenakan hingga sekarang ini masih bergulir penolakan terhadap RUU yang dimaksud dari para stakeholder khususnya tentang skema power wheeling (pemanfaatan bersatu jaringan listrik PLN oleh swasta).

"Ini mengindikasikan RUU yang disebutkan masih menyimpan beberapa kemungkinan permasalahan yang digunakan dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat kemudian negara, sehingga sebaiknya dilanjutkan pada periode rezim berikutnya," kata Abrar pada keterangan, pada Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Abrar menyimpulkan kegelisahan yang dimaksud muncul terhadap kemungkinan ketidakmampuan PLN menyediakan energi listrik apabila berjalan demand yang mana tinggi, terkesan sangat didramatisasi.

“Terlalu didramatisasi mengenai lonjakan demand tersebut. Buktinya, hingga ketika ini kita masih eksis melayani keperluan listrik rakyat lalu planet industri. Soal nanti ada lonjakan demand, PLN akan mengantisipasi dengan pertumbuhan jumlah agregat pembangkit baru,” kata Abrar.

Menurut dia, tentang power wheeling pada RUU EBET pun harus membutuhkan kajian lebih besar lanjut, mengingat masih ada penolakan diantaranya dari anggota DPR sendiri.

“Kan masih ada penolakan, antara lain dari Anggota Komisi VII DPR Mulyanto yang mana menyatakan power wheeling bukan sekadar mengatur persoalan sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta. Ada implikasi yang mana krusial, PLN tidaklah lagi berubah menjadi satu-satunya lembaga di sistem single buyer and single seller (SBSS), tapi membentuk multi buyer and multi seller system (MBMS)," ujar Abrar mengutip sikap Anggota Komisi VII DPR Mulyanto.

Selain itu, kata Abrar lagi, pengamat kegiatan ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi juga mengingatkan skema power wheeling berkemungkinan menambah beban APBN dan juga merugikan negara. Alasannya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen juga pelanggan nonorganik hingga 50 persen.

Penurunan ini bukan hanya saja memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga meninggikan biaya pokok penyediaan (HPP) listrik. Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi terhadap PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN pada bawah HPP juga biaya keekonomian.

Oleh dikarenakan itu, Abrar menegaskan pembahasan RUU EBET hendaknya dilanjutkan pada masa presiden terpilih periode 2024-2029 mendatang.

“Jadi kita masih ada waktu untuk melakukan pembahasannya, sehingga tak ada yang tersebut dirugikan. Jangan hanya saja ingin memaksakan harus selesai sebelum periode presiden sekarang yang mana akan berakhir pada Oktober mendatang. Kasihan rakyat serta akan bermetamorfosis menjadi beban negara nantinya,” ujar Abrar pula.

Artikel ini disadur dari SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya menunggu pemerintahan baru

Related Articles

Back to top button