Berjumpa PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak ada juga merta melakukan pemeriksaan hukum untuk tenaga medis atau tenaga kesehatan, sebelum adanya rekomendasi dari majelis. Dalam hal ini sanggup dijalankan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Medis Indonesian (MKDKI), sambil pemerintah menyusun aturan turunan bentuk dari majelis yang dimaksud diamanatkan pada UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 308 ayat 1 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesejahteraan menyebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga kesejahteraan yang mana diduga melakukan perbuatan yang dimaksud melanggar hukum di penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan yang mana dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada Pasal 304.
“Begitupun pada pasal 308 ayat 2, tenaga medis kemudian tenaga keseimbangan yang mana dimintai pertanggungjawaban berhadapan dengan tindakan/perbuatan berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan keseimbangan yang tersebut merugikan pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud di pasal 304,” ujar Bamsoet usai menerima Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi kemudian Estetik Negara Indonesia (PERAPI), di Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, agar tiada ada lagi berjalan kesalahpahaman di dalam lapangan, Mahkamah Agung, Polri, dan juga Kejaksaan Agung mampu mengeluarkan Surat Edaran untuk setiap-tiap instansinya terkait prosedur penyelesaian hukum terhadap sengketa medis yang dimaksud melibatkan tenaga medis kemudian tenaga kesehatan.
“Kehadiran UU No. 17 tahun 2023 sudah ada dengan tegas melindungi tenaga kesegaran juga tenaga medis. Apabila dilaporkan oleh pasien dikarenakan diduga melakukan tindakan berhadapan dengan hukum, aparat penegak hukum tiada boleh dan juga merta melakukan pemeriksaan. Namun harus memohon rekomendasi terlebih dahulu untuk Majelis. Majelis yang disebutkan yang nantinya akan melakukan pemeriksaan kemudian memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya direalisasikan pemeriksaan hukum,” ujar Bamsoet.
Selain itu, kata dia, diperlukan juga dukungan dari para advokat yang tersebut berubah jadi kuasa hukum bagi para pihak yang bersengketa. Advokat dapat memberikan nasihat hukum yang mana konstruktif didalam serangkaian penegakan hukum terhadap tenaga medis lalu tenaga kesehatan.
“Menyerahkan terlebih dahulu sengketa terhadap MKDKI bukanlah berarti tenaga medis dan juga tenaga keseimbangan sanggup bebas begitu saja. Sejauh ini, MKDKI sudah ada profesional menjalankan tugasnya. Putusan inkrah MKDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang digunakan diputus bersalah pada 2020-2023, mencatatkan data ada 34 dokter yang diputus melanggar disiplin kedokteran. Terdiri dari 23 dokter spesialis dan juga 11 dokter umum,” kata Dosen Tetap Pascasarjana Bidang Studi Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Keamanan RI, Universitas Terbuka, lalu Universitas Jayabaya itu. (*)
Artikel ini disadur dari Bertemu PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI



