Koalisi Komunitas Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan juga UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri
Jakarta – Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, lalu Ketenteraman atau Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menekankan bahwa pemerintah tidaklah semata-mata berupaya untuk mengubah Undang-undang TNI (UU TNI) serta Undang-undang Polri (UU Polri) sesuai dengan persyaratan formal pembentukan undang-undang. Lebih dari itu, undang-undang ini juga harus mampu memenuhi keinginan masyarakat.
Dilansir dari polkam.go.id, pernyataan ini disampaikan oleh Hadi Tjahjanto ketika berubah jadi pembicara utama di acara Sengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI lalu RUU Perubahan UU Polri yang dimaksud diadakan ke Ibukota pada Kamis, 11 Juli 2024.
“Saya menekankan, bahwa pemerintah tidak ada belaka sekadar melakukan pemenuhan terhadap persyaratan formil pembentukan UU saja. Namun juga yang mana paling penting adalah mengupayakan serta memverifikasi substansi materi muatan RUU TNI kemudian RUU Polri mampu menjawab keinginan warga dengan mengoptimalkan fungsi TNI lalu Polri,” kata Hadi Tjahjanto.
Menko Polhukam menjelaskan bahwa naskah kedua RUU pembaharuan yang dimaksud telah terjadi diinisiasi oleh DPR juga telah disampaikan untuk presiden. Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, kemudian menunjuk Menko Polhukam untuk mengoordinasikan penyusunan kedua RUU tersebut.
Respons Koalisi Warga Sipil
Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bidang Ketenteraman yang terdiri dari Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Pertemuan de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP, menyatakan penolakan mereka itu terhadap inovasi Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Tanah Air (RUU TNI) juga Kepolisian Negara Republik Nusantara (RUU Polri).
Dalam konferensi pers yang digunakan digelar, koalisi yang dimaksud menyoroti kemungkinan dampak negatif dari revisi yang disebutkan terhadap profesionalisme dan juga netralitas kedua institusi keamanan ini. Mereka mendesak pemerintah dan juga DPR untuk mempertimbangkan ulang pembaharuan yang dimaksud diusulkan demi menjaga prinsip reformasi sektor keamanan yang mana telah terjadi diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Berikut ini isi siaran pers nya
Pada 8 Juli 2024, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI lalu revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang dimaksud beredar pada Publik, dan juga langkah-langkah pembahasan yang dimaksud minim evaluasi juga partisipasi publik, koalisi menolak segala pembahasan UU yang disebutkan di dalam periode DPR ketika ini lantaran terdapat banyak permasalahan krusial yang mana membahayakan hak asasi manusia (HAM) dan juga menghancurkan tata kelola negara hukum kemudian demokrasi, dan juga serangkaian pembahasan yang digunakan tidak ada demokratis. Oleh oleh sebab itu itu Koalisi merasa penting menyatakan sikap.
Pembahasan UU Krusial Harus Memperhatikan Aspirasi Publik
Pertama, Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI dan juga revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi masyarakat mengingat kedua undang-undang yang disebutkan sangat berdampak segera pada penikmatan hak-hak warga negara satu di antaranya HAM oleh masyarakat.
Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 bukan lama lagi akan segera berakhir, Koalisi mengkhawatirkan akan muncul pola pembahasan yang tersebut transaksional juga mengabaikan kritik juga usulan penting komunitas sipil.
Menghimbau Untuk Tidak Ada Pembahasan Kebijakan Baru di dalam Masa Transisi Jabatan
Kedua, mengingat masa bakti anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir, secara etika kebijakan pemerintah Koalisi memandang semestinya seyogyanya tiada boleh ada pembahasan kebijakan dan/ UU baru yang tersebut strategis.
Di sedang masa transisi DPR kemudian eksekutif seperti sekarang ini sudah ada semestinya pemerintah mempersiapkan transisi yang tersebut baik dengan tidak ada merubah kebijakan juga atau UU strategis serta memberikan kewenangan itu terhadap DPR lalu Pemerintahan terpilih apalagi sejumlah dari anggota DPR periode 2019-2024 pada waktu ini tidak ada terpilih kembali menjadi anggota DPR RI periode berikutnya.
Anggapan Adanya Kepentingan Politik
Ketiga, perancangan revisi UU TNI juga revisi UU Polri yang sedari awal tidak ada melibatkan rakyat sudah ada mencerminkan bahwa revisi kedua UU yang disebutkan bukanlah untuk kepentingan masyarakat melainkan kepentingan urusan politik serta segelintir kelompok tertentu.
Sudah seharusnya pembahasan UU sepenting UU TNI dan juga UU Polri melibatkan masyarakat secara luas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sebagaimana peraturan perundang-perundangan yang mana berlaku. Pemerintah, seyogyanya melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap ke dua UU ini, apa semata substansi yang mana dibutuhkan untuk menguatkan profesionalisme ke dua instansi ini.
Melemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri
Keempat, sebagaimana siaran pers kami terdahulu bahwa substansi revisi UU TNI dan juga revisi UU Polri telah dilakukan sejumlah sekali mengandung permasalahan mulai dari peran kedua aparat negara yang tersebut begitu intrusif hingga pemberian kewenangan yang dimaksud eksesif untuk TNI-Polri. Pengaturan yang problematik yang dimaksud tidaklah semata-mata dikhawatirkan akan mengurangi kekuatan serta memundurkan rencana reformasi TNI lalu Polri tetapi juga akan berdampak secara langsung pada terlanggarnya hak-hak warga negara.
Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri




