Ibukota Indonesia –
Pemerintah Nusantara melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Tanah Air Cerdas (KIP) Kuliah tahun 2024.
Calon pelajar yang tersebut telah dilakukan terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIP Kuliah mereka melalui media resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 juga ditutup pada 31 Oktober 2024. Namun, imbas kendala pada Pusat Angka Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon siswa yang dimaksud telah mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data dia melalui web resmi Kemendikbudristek.
Setidaknya, banyaknya 853.393 pendaftar yang dimaksud telah dilakukan mendaftar sebelum sistem mengalami kesulitan diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah mereka itu mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dengan demikian, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi di dalam laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali di sistem KIP Kuliah (melalui tautan link di dalam atas) dengan menggunakan NIK serta NISN, dan juga mengunggah kembali dokumen kemudian data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.
Hal ini turut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dikirimkan Kemendikbudristek terhadap Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, kemudian pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut cara mendaftar serta persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, mengambil dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda mampu mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" dan juga masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta alamat email yang dimaksud aktif.
3. Setelah memasukkan data-data tersebut, Anda akan menerima nomor pendaftaran serta kode akses melalui email yang dimaksud didaftarkan.
4. Setelah itu Anda bisa saja menyelesaikan langkah-langkah pendaftaran pada portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang digunakan Anda pilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima pada perguruan tinggi, selanjutnya Anda dapat melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon pelajar penerima KIP Kuliah.
Syarat juga ketentuan penerima KIP Kuliah 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang mana akan lulus pada tahun berjalan atau telah terjadi lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki kemungkinan akademik yang dimaksud baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang digunakan didukung dengan bukti dokumen yang tersebut valid.
3. Telah lulus di seleksi penerimaan siswa baru melalui semua jalur masuk perguruan lebih tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang mana sudah terakreditasi pada Inisiatif Studi yang dimaksud juga telah lama memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, kemudian pada beberapa persoalan hukum khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi serta terdaftar di sistem akreditasi nasional PT.
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan sektor ekonomi merekan dengan membuktikan persyaratan berikut:
1. Memiliki Kartu Negara Indonesia Pandai (KIP) atau inisiatif bantuan sekolah nasional lainnya;
2. Terdaftar di Informasi Terpadu Kepuasan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada pada kelompok warga miskin/rentan miskin hingga desil 3 Fakta Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi peserta didik dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tidaklah memenuhi salah satu dari kriteria di atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan kondisi memenuhi ketentuan tak mampu secara perekonomian yang mana berlaku.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan pemukim tua/wali bukan melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga bukan melebihi Rp750.000.
Calon penerima yang memenuhi kriteria ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Dengan demikian, Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman wesbite resminya.
Untuk informasi tambahan lanjut, rakyat dapat mengunjungi laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn).
Masyarakat juga bisa saja menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.
Artikel ini disadur dari Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024: panduan, link, dan syaratnya