Nasional

PSI Buka Suara persoalan Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub

Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia atau PSI menerbitkan pendapat terkait gugatan asal batas usia calon kepala area ke Mahkamah Konstitusi untuk forward menjegal Kaesang Pangarep progresif dalam pemilihan gubernur.

Juru bicara PSI, Sigit Widodo, menyatakan setiap warga negara Nusantara miliki hak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“PSI setiap saat mengikuti aturan perundangan yang tersebut berlaku lalu menghargai hak seluruh warga negara,” kata Sigit terhadap Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.

Putra Boyamin Saiman juga adik dari Almas Tsaqibbirru, Arkaan Wahyu, mengajukan gugatan prasyarat batas usia calon kepala area Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi, mengemukakan melalui gugatan ini kliennya berharap putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, mau maju pada Pemilihan Kepala Daerah Daerah Perkotaan Solo. 

Gugatan ini akan menjegal Kaesang untuk maju dalam pemilihan gubernur. Kaesang ketika ini disebut-sebut akan maju di pemilihan gubernur DKI Jakarta lalu Jawa Tengah.  

Melalui uji materi ini, Arif menuturkan kliennya ingin Mahkamah Konstitusi memberi ketegasan perihal Pasal 7 Ayat 2 Huruf E. Arkaan ingin kondisi batas usia minimal mulai dihitung sejak penetapan calon terpilih. 

“Jadi setelahnya mendaftar, berkas lengkap, kan, ditetapkan,” katanya di konferensi pers pada Pusat Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024. 

Pasal 7 huruf (e) ayat 2 Undang-Undang pemilihan gubernur mengatur usia paling rendah calon gubernur juga perwakilan gubernur adalah 30 tahun lalu 25 tahun untuk Calon Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah atau Calon Wali Daerah Perkotaan lalu Wakil Wali Kota.

Diketahui Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara itu, sesuai aturan yang mana ada, batas usia calon gubernur dan juga perwakilan gubernur yaitu 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Syarat batas usia minimal calon kepala area sempat digugat oleh Partai Garuda. Berbeda dari gugatan ini, Partai Garuda mengajukan judicial review terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut. Walhasil, Komisi Pemilihan Umum mengubah Peraturan KPU sehingga asal minimal usia 30 tahun kemudian 25 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Arif juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 yang digunakan mengabulkan permohonan uji materi berhadapan dengan pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang dimaksud diajukan oleh Partai Garuda. Dengan putusan tersebut, batas usia calon Pemuka lalu Wakil Pemimpin wilayah berubah menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Arif berharap agar uji materi yang dimaksud dapat dipercepat. Seperti halnya langkah-langkah uji materi PKPU yang dimaksud diajukan Partai Garuda ke Makamah Agung. Dia menyampaikan bila uji materi itu dikabulkan, diperlukan ada inovasi PKPU juga menurut ia hal itu tidak ada masalah. 

Selain itu, Arif mengungkapkan alasan politis kliennya mengajukan permohonan uji materi tersebut. Arkaan ingin agar Kaesang Pangarep mencalonkan diri dulu belaka pada pemilihan kepala daerah Solo, bukanlah dengan segera forward sebagai gubernur. Sebab menurut dia, Kaesang belum mempunyai pengalaman secara kebijakan pemerintah sehingga semestinya belajar dulu sebagai wali kota.

“Mas Arkaan ini adalah penduduk Solo asli, KTP Solo, kuliah ke UNS. Dia ingin agar Mas Kaesang ini nanti mencalonkan di dalam Daerah Perkotaan Solo dulu. Enggak mampu ujug-ujug secara langsung ke gubernur, DKI (Jakarta) atau Jawa Tengah. Jadi wali kota dulu,” tutur dia.

Menurut Arif, jikalau mengamati usia Kaesang sekarang, bila uji materi yang disebutkan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu cuma dapat mendaftar jadi wali kota serta tidaklah bisa saja mencalonkan diri sebagai gubernur, baik di DKI DKI Jakarta maupun Jawa Tengah seperti yang dimaksud belakangan santer diberitakan. 

Artikel ini disadur dari PSI Buka Suara soal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub

Related Articles

Back to top button