Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK
Jakarta – Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras tindakan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang mana mengeluarkan surat pemberhentian untuk dirinya oleh sebab itu dianggap ilegal dan juga tidaklah sah, juga tidak ada mempunyai dasar hukum yang mana kuat.
Menurut Hendry, DK PWI telah terjadi melakukan melampaui kewenangannya. Dia mengemukakan bahwa kebijakan yang disebutkan tidak hasil rapat resmi DK.
“Lima anggota DK bahkan bukan mengetahui hal ini serta sudah ada bersurat untuk Sasongko Tedjo,” kata Hendry di dalam Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Di samping itu, beliau mengemukakan bahwa permintaan Ketua DK terhadap Ketua Lingkup Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga bukan berdasar. Menurutnya yang mana berwenang memerintahkan Ketua Area Organisasi PWI hanya sekali Ketua Umum.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB belaka bisa jadi direalisasikan apabila Ketua Umum bermetamorfosis menjadi terdakwa perkara yang tersebut merendahkan martabat wartawan lalu diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah agregat provinsi,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 sudah berubah.
Ketua Dewan Kehormatan pada waktu ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, dan juga Tatang Suherman sebagai Sekretaris.
Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, kemudian Berman Nainggolan. Dengan pembaharuan tersebut, Nurcholis bukan lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.
“Nurcholis telah bukan mempunyai legal standing untuk melakukan menghadapi nama DK. Oleh sebab itu, surat langkah yang digunakan dikeluarkan berubah menjadi batal demi hukum,” kata dia.
Lebih lanjut, Hendry mengungkapkan bahwa segala kebijakan DK semata-mata mampu diambil oleh rapat yang dimaksud dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang tersebut menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan yang disebutkan tak miliki landasan hukum.
“Tindakan ini tidaklah miliki kekuatan hukum yang digunakan mengikat,” katanya.
Sasongko Tedjo juga dinilai telah terjadi menyalahgunakan kop surat dan juga cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang mana sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.
Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan tegas pertama lalu terakhir terhadap Sasongko Tedjo untuk tiada lagi menggunakan atribut lalu nama DK sejak ditetapkannya pembaharuan tersebut.
Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk memohon maaf untuk Ketua Umum PWI Pusat kemudian mencabut pernyataan yang mana ia keluarkan di rilis.
“Jika peringatan keras ini tiada diindahkan, kami akan menempuh serangkaian hukum,” katanya.
Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo mengungkapkan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Negara Indonesia atau PWI telah lama memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Ia mengatakan beberapa jumlah alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat sudah ada menyalahgunakan jabatannya.
“Dengan berperan secara sepihak serta sewenang-wenang di merombak susunan Dewan Kehormatan lalu Pengurus Pusat PWI,” katanya pada keterang tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengatur rapat pleno yang dimaksud diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi juga profesi, dalam antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan juga Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Artikel ini disadur dari Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK


