Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak boleh ada kekuatan lain yang digunakan mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang mana sedang dijalankan pihaknya. Dia mengatakan, kejaksaan satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di dalam negara ini.
“Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan pada negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu bukan boleh ada kekuatan lain yang mana dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang digunakan kita bukan sejalan,” ujar Burhanuddin ketika mengatur upacara peringatan keras Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI di area Lapangan Badiklat Kejaksaan, DKI Jakarta Selatan, Awal Minggu (2/9/2024).
Dia mengatakan, selain penuntut umum tertinggi, kejaksaan sebagai pengacara negara. “Tugas ini tiada mudah. Kita rutin dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari di maupun luar, yang berpotensi mengganggu integritas serta kemandirian penegakan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi semakin konkret pada era globalisasi ketika ini. “Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang mana tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut,” pungkasnya.




