Nasional

Kritik BEM UI juga UGM persoalan Revisi UU Wantimpres

Jakarta – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) juga Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres yang telah dilakukan disepakati sebagai rancangan undang-undang (RUU) usulan DPR. Revisi UU itu akan mengubah Wantimpres selaku lembaga pemerintah berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang mana berkedudukan sebagai lembaga negara. 

Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI menuntut agar revisi UU Wantimpres memuat pembaharuan yang mana jelas. Organisasi Kampus Perjuangan itu mengajukan permohonan DPR memberikan penjelasan yang digunakan komprehensif serta rasional untuk umum melawan urgensi revisi aturan tersebut. 

“BEM UI mengambil sikap kritis terhadap rencana inovasi Wantimpres menjadi DPA,” kata Koordinator Lingkup Sosial Politik BEM UI, Jhonas Nikson, di pernyataan tertulisnya terhadap Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.

Mahasiswa jurusan ilmu hukum itu juga mengkritisi perihal prospek keanggotaan DPA yang digunakan sanggup diisi sesukanya oleh sosok-sosok elit, salah satunya mantan presiden. Menurut Jhonas, keanggotaan majelis pertimbangan semacam itu mestinya diduduki oleh para tokoh bangsa yang digunakan benar-benar miliki kebijaksanaan, tidak sekadar diduduki untuk kepentingan bagi-bagi jabatan. 

“Lembaga ini harus mempertahankan kebijakasanaan kepala pemerintahan di dalam Istana, tidak justru memuluskan kepentingan kotor elite parpol,” kata Jhonas. 

Jhonas juga menyinggung mengenai kedudukan DPA sebagai lembaga negara yang dimaksud setara dengan presiden. Dia berpendapat bahwa mestinya komite pertimbangan itu berada di dalam bawah presiden akibat rangka keanggotaannya pun dipilih oleh presiden. 

“Potensi pembentukan DPA sebagai lembaga yang setara dengan presiden bukan dimungkinkan sepanjang tiada ada pembaharuan Undang-Undang Dasar,” kata Jhonas. 

Kemudian, Jhonas juga mengkritisi masalah serangkaian revisi UU Wantimpres yang dimaksud ditargetkan selesai di sebulan. Menurut dia, DPR dan juga pemerintah harus mengeksplorasi revisi aturan itu dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, bukanlah sekadar keinginan penguasa. 

“Mempercepat revisi uu ini secara terburu-buru hanya sekali akan memunculkan kemarahan serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Jhonas. 

Kritik berhadapan dengan revisi UU Wantimpres juga datang dari BEM UGM. Organisasi peserta didik Kampus Kerakyatan itu menuding revisi aturan itu semata-mata menguntungkan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto yang dimotori oleh koalisi gemuk. 

“Dengan urgensi yang tersebut belum jelas ini, kami menolak wacana inovasi tersebut,” kata Ketua BEM UGM Nugroho Prasetyo Aditama pada penjelasan tertulisnya untuk Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.

Nugroho mengkaji keberadaan badan pertimbangan semacam itu hanya sekali akan menambah beban anggaran lalu memperumit birokrasi. Di sisi lain, ia berpendapat bahwa lembaga itu tak miliki tugas kemudian fungsi yang dimaksud jelas. 

Mahasiswa jurusan ilmu kebijakan pemerintah lalu pemerintahan itu turut menyoroti mengenai keanggotaan DPA yang mana sanggup diisi oleh siapa pun sesuai kehendak presiden. Nugroho cemas apabila nantinya lembaga itu justru diisi oleh keluarga penguasa ataupun entrepreneur yang punya kepentingan terselubung. 

Nugroho mempertanyakan tujuan pembaharuan status Wantimpres yang tersebut awalnya lembaga pemerintah pada bawah presiden bermetamorfosis menjadi DPA sebagai lembaga negara yang setara dengan presiden. Menurut dia, konsep itu tak sesuai dengan keadaan ideal pada konsep trias politica di dalam mana kekuasaan dibagi pada tiga bentuk, yakni legislatif, eksekutif, lalu yudikatif. 

Ia juga mencela pembahasan revisi yang digunakan terburu-buru dalam ujung periode DPR serta pemerintah. Dia mendesak agar partisipasi penduduk turut diakomodasi di RUU Wantimpres.  “Rasanya kami meninjau para pemegang kuasa telah tidaklah tahan untuk segera bagi-bagi kekuasaannya,” kata Nugroho.

DPR sebelumnya resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah jadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Kesepakatan itu diperoleh pada waktu DPR mengadakan rapat paripurna yang digunakan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di Senayan hari ini, Kamis, 11 Juli 2024. “Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui berubah jadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” kata Lodewijk.

Merespons pertanyaan itu, para partisipan sidang menyatakan persetujuan. “Setuju,” kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.

Sebelum tindakan dijatuhkan, Lodewijk memohonkan para perwakilan fraksi tiap-tiap partai untuk menyampaikan pendapat terhadap para pimpinan DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua DPD Puan Maharani memberikan pidato penutupan.

Keputusan itu sebelumnya disepakati sembilan fraksi DPR di rapat pleno atau pengambilan kebijakan yang mana dijalankan Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran hanya saja membutuhkan waktu satu hari dalam Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.

Artikel ini disadur dari Kritik BEM UI dan UGM soal Revisi UU Wantimpres

Related Articles

Back to top button