Sidang Pembelaan Tol MBZ, Terdakwa Berharap Bebas
INFO NASIONAL – Sidang perkara dugaan korupsi Tol MBZ kembali dijalankan dengan program pembacaan pledoi atau pembelaan dari empat terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Pusat, pada Kamis, 18 Juli 2024. Dalam sidang itu, terdakwa bekas Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono berharap majelis hakim dapat memberikan langkah yang dimaksud sebaik-baiknya bagi dirinya maupun keluarga.
“Putusan terbaik untuk saya lalu keluarga tentunya adalah membebaskan saya dari tuntutan serta pengenaan denda yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Di usianya yang tersebut menginjak 65 tahun lalu sebagai manusia pensiunan, dirinya ingin berkontribusi juga beribadah melalui kompetensi juga profesionalisme yang digunakan dimilikinya. “Saya masih mempunyai anak yang membutuhkan biaya untuk sekolahnya,” ujar Djoko.
Djoko mengatakan, selama 36 tahun dirinya bekerja di dalam lingkungan Jasa Marga tidak ada pernah melakukan pelanggaran apapun. Namun, di tindakan hukum yang digunakan menjeratnya, Djoko menegaskan dakwaan yang dimaksud lantaran adanya ketidakcermatan lalu pengaplikasian data yang digunakan kurang tepat.
“Saya juga bukan berpikir juga bertugas sendiri ketika pelaksanaan perkembangan Tol MBZ. Baik dari internal PT JJC maupun stakeholder lain, eksternal juga otorisator pemerintah bergabung membantu, memantau, mengawasi, memberi masukan dan juga rekomendasi sehingga proyek ini selesai serta sudah ada digunakan oleh sedikitnya banyak ribu pengguna setiap bulannya,” kata dia.
Djoko juga mengaku bukan membaca adanya tulisan “Bukaka” pada salah satu dokumen pelelangan (dokumen spesifikasi khusus), yang tersebut secara etika pelelangan dianggap suatu pelanggaran. Meski pada rute pelelangannya tidak ada terdapat insiden mengenai penulisan tersebut.
“Sebagai manusia biasa, saya mohon maaf juga menyesal menghadapi hal tersebut. Dari banyak halaman dokumen pelelangan saya tak membacanya. Namun saya tidaklah pernah memerintahkan atau mempengaruhi untuk siapapun anggota panitia untuk melakukannya,” ujar Djoko.
Menurut dia, bukan dapat dibuktikan tuntutan mengenai dugaan persekongkolan di mengempiskan jumlah mutu konstruksi, yang tersebut memproduksi Tol MBZ tidaklah aman juga nyaman, sehingga terdapat larangan kendaraan golongan II sampai dengan golongan IV tidak ada boleh melewati, akibat memang benar bukan muncul persekongkolan yang dimaksud ke antara terdakwa.
Djoko menegaskan, kenyataannya Tol MBZ pada waktu ini telah lama mengantongi beberapa sertifikasi di rangka penilaian kelaikan mutu kemudian keamanan infrastruktur pada tanah air. “Alhamdulillah, Tol MBZ sudah dioperasikan, sudah ada digunakan juga sangat membantu warga di dalam di melancarkan kemudian lintas pada koridor Jakarta-Cikampek yang tersebut tadinya terus-menerus menghadapi kemacetan atau kepadatan yang digunakan tinggi, setiap waktu sebelum adanya jalan layang ini,” kata dia.
Penasihat hukum Djoko, Adi Supriyadi mengatakan, sesuai dengan fakta persidangan yang ada, seperti persekongkolan semua terbantahkan pada persidangan. “Tidak ada persekongkolan, tidak ada ada perbuatan berjuang melawan hukum juga tiada ada penyalahgunaan wewenang oleh DD. Bilapun ada inovasi seperti materi baku itu tidak wewenang DD,” ujarnya.
Karena itu, di rangka keadilan dan juga kepentingan hukum terdakwa DD harus dibebaskan dari segala tuduhan juga nama baiknya dipulihkan. Apalagi, terdakwa DD selama berkarir 36 tahun di Jasa Marga tidaklah pernah melakukan tindakan pidana.
Pada persidangan ini terdakwa juga sudah pernah menunjukan sikap kooperatif dan juga berkelakuan baik. “Jadi tiada ada undang-undang yang tersebut dilanggar, lalu jikalau dipaksakan (melanggar UU), dari aspek kemanfaatan nyatanya jalan tol itu sudah ada ada serta sudah ada digunakan secara nasional, sehingga bukan ada alasan memenjarakan beliau (DD),” kata Adi.
Adapun, terdakwa Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin (YM) memohon serta berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk membebaskan dirinya dari segala tuduhan. Apalagi, ketika ini, Yudhi sedang menderita sakit berkepanjangan, di antaranya kecacatan fungsi bubungan ginjal akut yang ketika ini semata-mata berfungsi 23 persen, sakit diabetes lebih lanjut dari 15 tahun, dan juga beberapa keadaan lalu penyakit lain yang dimaksud memerlukan perawatan juga penyembuhan secara rutin dari dokter spesialis.
Yudhi juga berharap dibebaskan dari denda sebesar Rp1 miliar yang mana tiada pernah dibayangkan. “Saya tidaklah miliki kemampuan untuk membayar serta akun saya pada waktu ini yang diblokir banyaknya 3 tabungan dananya pun diperkirakan bukan lebih lanjut dari 10 (sepuluh) jt rupiah sekadar juga satu-satunya penghasilan saya ketika ini belaka dari uang pensiun saja,” ujar Yudhi pada waktu membacakan pledoi.
Faktor lain yang dimaksud dapat berubah menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan Yudhi dari tuduhan, yakni selama bekerja di Jasa Marga, Yudhi tidak ada pernah menerima sanksi pada bentuk apapun dari perusahaan kemudian bahkan dirinya memperoleh penghargaan medali emas pada akhir masa kerjanya.
Dia juga memohon untuk majelis hakim dapat memutuskan bahwa dirinya tak terbukti secara sah melakukan kesalahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di tuntutan Jaksa Penuntut Umum, lalu membebaskannya dari tuntutan. “Saya menyadari lalu menyesali bahwa pada menjalankan tugas kepanitian yang disebutkan mungkin saja ada kekurangan lalu ketidaktelitian saya, saya menjalankan tugas juga oleh sebab itu saya selaku karyawan Jasa Marga yang digunakan bertujuan untuk memberikan pengabdian untuk bangsa serta negara,” kata Yudhi.(*)
Artikel ini disadur dari Sidang Pembelaan Tol MBZ, Terdakwa Berharap Bebas



