Bamsoet Klaim Perubahan Wantimpres Menjadi DPA Tak Ubah Kewenangan
Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet merespons revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden atau RUU Wantimpres, yang dimaksud akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA. Bamsoet menilai, pembaharuan itu tidak ada turut dan juga mengubah kewenangan lembaga tersebut.
“Kalau Wantimpres itu berdasarkan undang-undang, maka perubahannya dengan undang-undang,” katanya usai kunjungan kebangsaan ke Partai Demokrat, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu tiada mempermasalahkan inovasi Wantimpres bermetamorfosis menjadi DPA. Sebab, ujarnya, pembaharuan itu hanya sekali berlaku untuk nomenklatur.
Sementara untuk tugas kemudian fungsi lembaga, ia mengutarakan tidak ada akan mengalami perubahan. “Perubahan nomenklatur tidaklah mengubah kewenangan lembaga dari Wantimpres ke Dewan Pertimbangan Agung,” ucapnya.
Dia mengakui menyetujui pembaharuan nomenklatur tersebut. Namun, Bamsoet mengemukakan rencana pembaharuan Wantimpres berubah menjadi DPA itu untuk para pimpinan partai urusan politik dan juga peraturan yang digunakan berlaku.
“Kita kembalikan untuk para pimpinan partai, ada sistem, yaitu diputuskan pada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” ucapnya.
Sebelumnya, DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah jadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan itu diperoleh pada waktu DPR mengatur rapat paripurna yang mana dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di dalam Senayan, Kamis, 11 Juli 2024.
Dalam draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai kebijakan pemerintah untuk berubah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Di samping menghapus larangan partai urusan politik lalu ormas, Badan Legislasi juga setuju mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan menjadi lembaga negara.
Revisi juga mengubah pasal yang tersebut membatasi anggota dari sembilan khalayak berubah jadi tidaklah terbatas sesuai keinginan presiden. Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan pada Baleg cuma dua kali rapat yang mana dilakukan 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai kebijakan pemerintah setuju revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui bermetamorfosis menjadi usulan inisiatif DPR.
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan agar revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres tak bertentangan dengan ketentuan di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Adapun DPR telah lama resmi mengusulkan revisi aturan ini. Nantinya, Wantimpres akan diubah bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). “Jangan sampai hal yang mana akan kami bahas ini menyalahi UU apalagi UUD,” kata Puan ketika mengadakan konferensi pers ke Gedung Nusantara, Kamis, 11 Juli 2024.
Lebih lanjut, Puan mengklaim bahwa revisi UU Wantimpres ditujukan untuk menguatkan kedudukan kemudian fungsi badan pertimbangan yang mana bertugas membantu presiden. Dia juga belum dapat meyakinkan nama atau status majelis pertimbangan itu secara pasti.
“Pembahasannya akan kami kaji. Jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku,” tuturnya.
Kritik Akademisi
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengomentari gagasan pembaharuan Wantimpres berubah menjadi DPA. Dia menganggap ide yang disebutkan tidak ada sesuai dengan konsep ketatanegaraan.
“Enggak masuk akal desain-desain seperti itu,” kata Herdiansyah terhadap Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.
Berdasarkan Pasal 2 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang tersebut dilihat Tempo, Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945.
Herdiansyah menjelaskan bahwa seharusnya komite pertimbangan yang digunakan membantu presiden masuk di kategori lembaga pemerintah. Menurut dia, mengklasifikasikan majelis pertimbangan yang dimaksud sebagai lembaga negara merupakan langkah yang keliru.
“Itu salah kalau disebut sebagai lembaga negara. Di mana yang digunakan memaparkan itu lembaga negara?” ujarnya.
Secara teori, apabila badan pertimbangan masuk di kategori lembaga pemerintah, maka ia berada pada di cabang kekuasaan eksekutif kemudian posisinya di dalam bawah presiden. Di sisi lain, apabila badan pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri lalu miliki kedudukan yang dimaksud serupa dengan presiden.
Lebih lanjut, Herdiansyah juga mengutarakan bahwa pembentukan DPA tidak ada miliki dasar hukum yang tersebut kuat pada di konstitusi meskipun dahulu lembaga itu pernah diatur secara khusus di Bab IV UUD 1945.
“Setelah reformasi, lembaga itu ditarik (pemerintah) juga berubah menjadi Wantimpres,” katanya.
Artikel ini disadur dari Bamsoet Klaim Perubahan Wantimpres Menjadi DPA Tak Ubah Kewenangan



