Nasional

KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan

JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi nasional pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 Juli 2024. “Kami akan melakukan serangkaian rekapitulasi nasional antara (tanggal) 22 hingga 28 (Juli). Kemungkinan akan kami lakukan pada tanggal 25 (Juli), kemungkinan kalau bukan ada inovasi jadwal,” ujar Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin ke Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.

“Artinya apa? Setelah langkah-langkah PSU (pemungutan pernyataan ulang), apakah ada inovasi atau tidak, itu kan harus kami rekapitulasi tingkat nasional.”.

KPU telah terjadi mengatur pemungutan ucapan ulang (PSU) di banyak area sebagai aksi lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini daerah-daerah yang dimaksud menyelenggarakan PSU masih tahap rekapitulasi penghitungan ucapan tingkat provinsi.

“Beberapa area masih menyisakan PSU lalu rekapitulasi masih ada yang digunakan berlangsung hari ini. Jadi, misalnya di dalam Sumatera Barat, mudah-mudahan sudah ada selesai semua PSU DPD, kemudian ke Kalimantan Utara ada, dalam Jayawijaya ada, kemudian pada Gorontalo kemudian juga dalam Riau,” jelas Afif.

Mahkamah Konstitusi telah terjadi selesai memutus 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu dilakukan pada tanggal 6, 7 dan juga 10 Juni 2024.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 perkara kemudian menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Jumlah keseluruhan perkara yang digunakan diregister MK banyaknya 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan ucapan ulang (PSU), penghitungan ucapan ulang, rekapitulasi pendapat ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Kemudian ada tiga perkara yang dimaksud dikabulkan penarikannya dan juga satu perkara tak dapat diterima.

Jumlah 44 perkara yang mana dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen berbeda dengan Pemilihan Umum 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK belaka mengabulkan 12 dari 261 perkara yang digunakan diregister atau sejumlah 4,59 persen.

Pilihan editor: Airin Ziarah ke Makam Pendiri Mathlaul Anwar

Artikel ini disadur dari KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan

Related Articles

Back to top button