DPR Targetkan RUU Kementerian Negara serta RUU Wantimpres Bakal Rampung Periode Ini adalah

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani memiliki target Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) akan segera rampung pada periode ini. Masa jabatan DPR periode ini akan habis pada 30 September 2024.
“Ya kalau memang benar telah selesai kemudian semuanya sudah ada dibahas dengan cukup juga baik, ya insyaAllah akan selesai pada masa periode sebelum periode yang dimaksud akan datang,” kata Puan ketika ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (10/9/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan, pihaknya telah lama menyepakati untuk mengakibatkan RUU Kementerian Negara disahkan pada paripurna terdekat. Ia menjelaskan alasan tak menghadirkan RUU Kementerian ke rapat paripurna pada Selasa (10/9/2024) hari ini.
“Jadi UU Kementerian Negara itu baru disahkan tadi malam, sementara kita menjadwalkan menyusun jadwal paripurna itu kemarin siang. Sehingga tidak ada keburu waktunya. Maka dari itu, tak diagendakan hari ini. InsyaAllah pada paripurna yang digunakan akan datang,” kata Baidowi pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (10/9/2024).
Pria yang digunakan akrab disapa Awiek ini mengatakan, pihaknya akan mengkaji lalu menyepakati RUU Wantimpres untuk dibawa ke paripurna pada Selasa (10/9/2024). “Kalau sesuai jadwal begitu, hari ini disahkan di area rapat pengambilan kebijakan tingkat I,” kata Awiek.



