Perusahaan Konservasi Memenangkan Gugatan melawan Pencabutan Izin KLHK
Jakarta – PT Rimba Raya Conservation semringah lantaran gugatan dia dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ibukota Indonesia pada Kamis, 11 Juli 2024. Gugatan yang disebutkan berisi permohonan pembatalan berhadapan dengan tindakan Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang mencabut konsesi restorasi habitat Rimba Raya seluas 36.331 hektare di Kota Seruyan, Kalimantan Tengah.
“Alhamdulillah kabar baik untuk kami, dikarenakan gugatan kami dikabulkan dalam PTUN,” kata kuasa hukum Rimba Raya, Edbert Budiwiyono, terhadap Tempo pada Senin, 15 Juli 2024. Putusan yang disebutkan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Lucya Permata Sari selaku Hakim Ketua, bersatu dua Hakim Anggota yakni Himawan Krisbiyantoro kemudian Febrina Permadi.
Edbert belum menjelaskan secara rinci bagaimana pertimbangan hakim mengungguli gugatan Rimba Raya. Menurut dia, dokumen putusan lengkap akan diserahkan di dalam kemudian hari. Para pihak diwajibkan hadir untuk mengambil putusan. “Nanti saya kabari setelahnya dapat putusan hard copy-nya.”
Sebagai gambaran, KLHK sebelumnya mencabut izin restorasi biosfer PT Rimba Raya Conservation melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1028 Tahun 2023. Surat yang disebutkan diteken oleh Menteri Siti Nurbaya Bakar pada 15 September 2023. Kasus ini kemudian mencuat ke masyarakat sewaktu KLHK memproduksi siaran pers pada 2 Maret 2024 melawan dugaan pelanggaran perdagangan karbon yang dimaksud direalisasikan oleh Rimba Raya.
Dalam keputusannya, menteri menyertakan empat tuduhan sebagai dalih pencabutan konsesi. Pertama, Rimba Raya dinilai sudah memindahtangankan izin restorasi biosfer terhadap pihak ketiga melalui pelimpahan hak kepemilikan, pengelolaan, lalu pemasaran tanpa persetujuan menteri. Menurut menteri, Rimba Raya justru memperdagangkan karbon melalui proyek The Rimba Raya Biodiversity Reserve (RRBR) sehingga dianggap melanggar beberapa ketentuan, seperti Peraturan otoritas Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan hutan.
Masalah kedua, proses perdagangan karbon yang dilaksanakan Rimba Raya disinyalir melebihi areal konsesi yang mana dimiliki Rimba Raya. Ketiga, perusahaan telah terjadi diberi peringatan tegas pertama pada 20 Mei 2021 juga kedua pada 21 September 2021 menghadapi pelanggaran-pelanggaran tersebut. Keempat, pembayaran pendapatan negara tidak pajak (PNBP) dinilai bukan sesuai dengan perundang-undangan.
Pada Sistem Data Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, dijelaskan putusan mengabulkan seluruh pokok perkara yang digunakan diajukan Rimba Raya. Di antaranya mengabulkan pembatalan tindakan menteri juga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat yang dimaksud sebelumnya diteken Siti Nurbaya Bakar. Menghukum tergugat membayar perkara senilai Mata Uang Rupiah 372 ribu. Putusan ini identik seperti isi putusan sela yang tersebut sempat dibacakan pada 13 Juni 2024.
Tempo berupaya memohonkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Dida Migfar Ridha ihwal kekalahan kementeriannya pada gugatan di dalam PTUN Jakarta. Konfirmasi juga dijalankan melalui pelaksana tugas Kepala Biro Humas KLHK Nuke Mutikania. Namun keduanya tidak ada memberi penjelasan. Adapun Koordinator Publik Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boiyamin Saiman yang dimaksud sempat menjadi pihak intervensi membenarkan bahwa KLHK kalah dan juga akan menyiapkan rencana banding.
Muasal Sengkarut Izin Restorasi dalam Rimba Raya
Rimba Raya Conservation mendapatkan izin restorasi biosfer melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 dengan luasan 36.331 yang tersebut diteken pada 5 Maret 2013. Lokasinya berada tepat di pinggir Taman Nasional Tanjung Puting yang berfungsi sebagai zona penyanggah kawasan konservasi. KLHK sempat mengubah luasan pada Oktober 2013 berubah menjadi 37.151 hektare kemudian terakhir seluas 36.953 hektare pada Januari 2018.
Ketika izinnya dicabut sepihak, Rimba Raya beringsut dengan mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta pada 24 Januari 2024. mereka itu memohonkan agar langkah KLHK dibatalkan. Sidang berlangsung lebih lanjut dari 18 kali.
Merujuk laporan Majalah Tempo Edisi 23 Juni 2024, bertajuk: “Berebut Konsesi Korporasi Restorasi Ekosistem”, KLHK sempat menghadirkan Hasan Efendy, seseorang penjabat Kepala Desa Baung, Seruyan Hilir, Daerah Seruyan. Pekerjaan Hasan berubah menjadi saksi yang tersebut membela KLHK pada persidangan. Hasan menjelaskan desanya yang digunakan beririsan dengan areal konsesi Rimba Raya kemudian tidak ada berdampak kegunaan bagi masyarakatnya.
Kepada Tempo, sebelum ditunjuk sebagai saksi, Hasan mengakui sempat ada penjaringan terhadap 14 kepala desa ke sekitar konsesi untuk menjadi saksi KLHK di meja hijau. Proses pemilihan direalisasikan oleh Ovi Anggraini Setiyasari yang mengaku sebagai utusan KLHK. “Dia memohonkan saya menciptakan surat pernyataan mengenai dampak adanya Rimba Raya,” ucap Hasan di mana dikonfirmasi Tempo.
Ovi Anggraini Setiyasari merupakan karyawan PT Bumi Carbon Nusantara. Organisasi yang disebutkan miliki kaitan dengan PT Infinite Earth Nusantara, yang tersebut disinyalir akan mengambil alih konsesi Rimba Raya. Namun Ovi tak pernah merespons konfirmasi Tempo berhadapan dengan tuduhan sebagai perwakilan perusahaan membantu KLHK di memobilisasi saksi yang dihadirkan di persidangan.
Direktur PT Infinite Earth Nusantara, Wisnu Tjandra, menjelaskan bahwa perusahannya merupakan bagian dari Infinite Earth Limiited, berbasis dalam Hong Kong, yang tersebut sebelumnya kerja sejenis dengan Rimba Raya untuk perdagangan karbon. Ketika KLHK memproduksi aturan perdagangan karbon pada 2022, perusahaannya mendaftarkan diri melalui Sistem Registri Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
“PT Infinite Earth Nusantara berubah jadi first mover yang mendaftarkan ke SRN PPI sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum juga peraturan Indonesia,” kata Wisnu. Adapun terkait berhadapan dengan pencabutan izin yang tersebut dialami Rimba Raya, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Rimba Raya. “Kami pun menyayangkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud sebagaimana pencabutan izin oleh KLHK.”
Wisnu sempat membantah tuduhan bahwa perusahaannya sempat membantu KLHK untuk memobilisasi kepala desa agar bersaksi di persidangan untuk membela Kementerian Kehutanan. Perusahaannya juga membantah berniat mengambil alih izin yang dimaksud dimiliki Rimba Raya di dalam Seruyan. “Mengingat bahwa Infinited Earth Limited adalah mitra dari PT Rimba Raya Conservation yang dimaksud secara dengan mempunyai kepentingan agar perniagaan tetap dapat terus berjalan baik.”
Artikel ini disadur dari Perusahaan Konservasi Memenangkan Gugatan atas Pencabutan Izin KLHK



