Bisnis

Zulhas Jelaskan Fungsi Satgas Barang Impor Ilegal, dari Pengawasan hingga Tindakan Hukum

Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menuturkan peran satuan tugas atau satgas pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor yang tersebut dibentuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) beserta 11 kementerian lalu lembaga.

“Tugasnya antara lain melakukan pengawasan barang tertentu yang tersebut diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian memetakan sasaran, program, kemudian secara langsung bekerja,” kata Zulhas pada kantornya, Jumat, 19 Juli 2024.

Zulhas mengungkapkan satgas barang impor ini juga akan melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, atau persyaratan barang tertentu yang mana diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, juga pajak.

“Kami juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku bidang usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu langkah hukum sesuai berdasarkan ketentuan peraturan yang dimaksud diberlakukan,” kata dia.

Kemudian, ia menyatakan jenis-jenis barang yang mana diawasi seperti barang tekstil, pakaian jadi juga aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kemudian kosmetik. Satgas juga akan melakukan pengawasan secara berkala, khusus, hingga terpadu yang berfokus pada importir dan juga distributor.

“Sudah ada beberapa titik, di dalam mananya ya jangan, dong (dikasih tahu),” ujarnya.

Satgas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 38 Ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan dan juga pengendalian ke bidang ekspor serta impor. Kemudian PP 29 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan perdagangan, Pasal 139 Ayat 3 bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan ke tingkat nasional. 

Satgas beranggotakan 11 kementerian lalu lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejasaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenprin, Kemenkumham, BIN, BPPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan juga Kabupaten/Kota yang mana membidangi perdagangan. Berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan dan juga akan diperpanjang jikalau diperlukan. 

Artikel ini disadur dari Zulhas Jelaskan Fungsi Satgas Barang Impor Ilegal, dari Pengawasan hingga Tindakan Hukum

Related Articles

Back to top button