Anggota DPR lalu DPRD DKI Ibukota Indonesia Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah (DPRD) DKI Ibukota mengungkap ucapan terkait kebijakan cleansing yang dimaksud mengakibatkan pemutusan kontrak sepihak terhadap beberapa jumlah guru honorer.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai, kebijakan “cleansing” guru honorer, seperti yang tersebut muncul di dalam DKI Jakarta, dapat menyebabkan terjadinya persoalan kekurangan guru dalam sekolah-sekolah.
“Kebijakan cleansing guru honorer mampu menyebabkan kekurangan guru di dalam sekolah yang dimaksud pada akhirnya mengganggu serangkaian belajar mengajar,” kata Dede di penjelasan yang digunakan diterima di dalam Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Pada akhirnya, kata ia melanjutkan, kontestan didik berubah menjadi pihak yang dimaksud dirugikan, khususnya di dalam ketika mereka itu baru memasuki tahun ajaran baru sekolah seperti sekarang.
Dede pun menyoroti penyelenggaraan kata “cleansing” untuk kebijakan penataan guru honorer itu. Menurut dia, kebijakan yang mana dinamai “cleansing” terhadap para guru honorer di DKI Ibukota Indonesia yang dimaksud kurang humanis.
“Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak ada boleh,” ucap dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Ibukota Indonesia sudah pernah menyatakan bahwa kebijakan “cleansing” terhadap setidaknya 107 guru honorer diwujudkan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan BPK mengumumkan bahwa peta permintaan guru honorer tiada sesuai dengan Permendikbud juga ketentuan sebagai penerima honor.
Adapun para guru honorer ini digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI Ibukota Indonesia juga menyampaikan pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.
Mengenai hal ini, Dede memohonkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR agar menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
“Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang mana saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK,” ucapnya.
Dede juga memohon pihak-pihak terkait agar segera duduk sama-sama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang digunakan mengalami “cleansing“, diantaranya pemda lalu BPK.
Dede mengingatkan sekali pun merekan berstatus honorer, para guru itu telah lama mengabdi bagi lembaga pendidikan anak selama bertahun-tahun.
Anggota DPRD DKI Ibukota minta penjelasan Disdik Jakarta
Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Ibukota Indonesia Elva Farhi Qolbina akan segera meminta-minta penjelasan Disdik DKI Ibukota imbas pemutusan kontrak sepihak terhadap guru honorer dengan kebijakan cleansing.
“Saya mengerti akan betul perasaan khawatir juga pertanyaan yang tersebut muncul dari para guru honorer mengenai nasib merek ke depan,” kata Elva kepada Tempo, Jumat, 19 Juli 2024.
Elva mengatakan, meski Dinas Pendidikan sudah bisa saja mengklarifikasi bahwa guru honorer bisa saja mendaftar Pegawai pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun depan, realita dalam lapangan total kuota yang mana dibuka tidak ada seimbang.
“Guru honorer yang digunakan ada sangat jauh lebih lanjut banyak dibandingkan dengan kuota PPPK yang tersedia. Selain itu, tahapan seleksi PPPK juga sangat ketat, sehingga bukan semua guru honorer mempunyai kesempatan yang dimaksud serupa untuk diterima,” ujarnya.
DPRD mengusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk mempertimbangkan beberapa langkah, yakni evaluasi dan juga revisi kebijakan, penambahan kuota PPPK, peningkatan acara pelatihan dan juga sertifikasi, jaminan penghasilan sementara, dan juga keterlibatan serikat guru.
“Kami menggerakkan agar kebijakan cleansing ini dikaji ulang serta direvisi, dengan mempertimbangkan dampak sosial kemudian sektor ekonomi bagi para guru honorer,” ucapnya.
Menurut dia, kebijakan yang digunakan diambil seharusnya tak merugikan merekan yang tersebut telah dilakukan mengabdi bertahun-tahun pada bola pendidikan.
Elva berharap Pemprov menimbulkan inisiatif pelatihan kemudian sertifikasi yang mudah-mudahan diakses dan juga terjangkau untuk guru honorer.
“Ini penting agar mereka itu bisa jadi memenuhi persyaratan untuk berubah jadi ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK,” tuturnya.
Elva menafsirkan oleh sebab itu kebijakan cleansing sudah diterapkan, Pemprov harus memberikan jaminan bagi guru honorer yang mana terkena kebijakan ini. Tujuannya agar guru honorer dapat memenuhi permintaan hidup merekan sambil mengawaitu rute seleksi PPPK.
Selain itu, Elva memohonkan Disdik melibatkan serikat guru di serangkaian pengambilan tindakan teristimewa pada kebijakan cleansing. Sehingga aspirasi kemudian kepentingan para guru honorer dapat terwakili dengan baik.
“Kami dalam DPRD DKI DKI Jakarta akan terus mengawal isu ini lalu menegaskan bahwa setiap kebijakan yang digunakan diambil benar-benar berpihak pada kesejahteraan para guru honorer juga meningkatkan kualitas lembaga pendidikan ke Jakarta,” katanya.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Artikel ini disadur dari Anggota DPR dan DPRD DKI Jakarta Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer


