Bisnis

OJK Rancang Aturan Terbaru, Pinjol Bisa Beri Kredit Produktif hingga dalam Atas Mata Uang Rupiah 2 Miliar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atai OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online (pinjol). OJK berencana meninggal batas pendanaan produktif lewat pinjol dengan nilai hingga di dalam berhadapan dengan Simbol Rupiah 2 miliar. 

Dalam keterang resmi pada Kamis, 18 Juli kemarin, OJK mengungkapkan aturan itu pada waktu ini sedang pada tahapan penyusunan peraturan (rule making rule). “Termasuk menerima pandangan juga masukan dari pemangku kepentingan,” kata OJK. 

Selain itu, OJK mengapresiasi masukan juga pandangan yang dimaksud disampaikan pemangku kepentingan tersebut. Mereka mengatakan ketika ini sedang menyempurnakan pengaturan sektor LPBBTI sebagai salah satu tindakan lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan dan juga Perkuatan Bagian Keuangan (UU P2SK).

OJK memaparkan beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan yang dimaksud meliputi penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, juga proteksi konsumen, juga penguatan dukungan terhadap sektor produktif. 

Tak hanya sekali itu, OJK mengemukakan pada menguatkan dukungan terhadap sektor perniagaan produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif alias tidak untuk pendanaan konsumtif tambahan besar jika dibandingkan dengan batas maksimum sebelumnya sebesar Simbol Rupiah 2 miliar.

LPBBTI yang dimaksud dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang digunakan tertera pada perjanjian Pendanaan pada menghadapi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Pendanaan terhadap sektor produktif yang disebutkan sejalan dengan Roadmap Penguraian dan juga Menguatkan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM serta pertumbuhan dunia usaha nasional.

Artikel ini disadur dari OJK Rancang Aturan Terbaru, Pinjol Bisa Beri Kredit Produktif hingga di Atas Rp 2 Miliar

Related Articles

Back to top button