Bisnis

Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela

JAKARTA – Asosiasi Dunia Pers Luar Griya Indonesia (AMLI) secara tegas bersikap mendesak dilakukannya revisi menghadapi Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK). Sikap ini diambil sebagai bentuk tuntutan terhadap pemerintah untuk mengakomodir kepentingan lapangan usaha juga tenaga kerja yang terdampak negatif oleh regulasi baru tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Industri Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi, menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang mana diatur pada RPMK, aturan turunan PP 28/2024. Padahal, tiada ada mandat untuk ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek pada PP 28/2024. Menurutnya, kemasan rokok tanpa identitas yang dimaksud akan mempermudah masuknya rokok ilegal ke pasar.

“Produsen rokok tidaklah kemungkinan besar akan memasang reklame dalam media luar griya tanpa mencantumkan identitas perusahaan atau merek, yang dimaksud berdampak negatif pada efektivitas pemasaran mereka,” ujar dia, hari terakhir pekan (13/9/2024).

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di area Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar

Di samping itu, Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki prospek besar untuk mempengaruhi keberlangsungan sektor media luar griya kemudian sektor kreatif secara umum. Terkhusus, pelarangan zonasi iklan pada PP 28/2024 yang telah terjadi menyebabkan penurunan pemasangan reklame hingga 5-10%.

“Aturan ini tiada hanya saja merugikan bidang media luar griya tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan pajak reklame di tempat daerah,” kata Fabianus

Salah satu kritik utama AMLI terhadap PP 28/2024 adalah pembatasan tayangan iklan item tembakau melalui videotron. Fabianus menilai bahwa peraturan ini tidak ada aplikatif, oleh sebab itu iklan pada videotron pada jam-jam tertentu pada luar kota sudah ada dimatikan, sehingga aturan ini dianggap bukan sesuai dengan kondisi lapangan.

Pembatasan lain yang dimaksud dinilai bias adalah larangan iklan di radius 500 meter di dalam sekitar pusat lembaga pendidikan lalu tempat bermain anak. Bagi dia, kebijakan yang disebutkan terlalu kaku lalu sulit diterapkan secara praktis.

Dalam survei yang digunakan diadakan AMLI pada Desember 2023 dengan melibatkan 57 perusahaan pada 37 kota, ditemukan bahwa 79% perusahaan merasakan dampak negatif dari peraturan ini. Pendapatan merek diperkirakan akan menurun, kemudian ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 59%.

Padahal, ketika ini Indonesia sedang mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja di tempat berbagai sektor lapangan usaha yang digunakan diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai lebih besar dari 70.000 pekerja pada akhir 2024. Dengan adanya usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek, dampaknya akan semakin besar bagi PHK tenaga kerja lintas sektor.

Related Articles

Back to top button