Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Pernah Sampaikan MoU dengan Saudi perihal Pembagian Kuota ke DPR
Jakarta – Anggota Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengemukakan Kementerian Agama tak pernah menyampaikan pemberitahuan kesepakatan dengan Kementerian Haji juga Umrah Arab Saudi tentang pembagian alokasi kuota tambahan.
“MoU-nya tidak ada sampai. Mestinya kan dibahas dulu,” kata Wisnu ketika dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Wisnu, yang juga anggota Anggota Komisi VIII DPR RI, mengungkapkan Kementerian Agama seharusnya mendiskusikan terlebih dahulu masalah distribusi kuota meskipun ada kesepakatan dengan otoritas Arab Saudi. Sebab, kata dia, Pasal 64 ayat 2 Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan juga Umrah menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan maksimal sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Apalagi Kemenag juga harus memberikan kuota haji khusus sesuai urutan pendaftaran nasional.
“Meski dari otoritas Saudi Arabia seperti itu, kan dibawa dulu dong ke DPR, kita kan punya mekanisme aturan negara ini. Tidak kemudian segera menyimpulkan,” ujar Wisnu. “Berarti melanggar Undang-Undang dong.“
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji lalu Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengemukakan bahwa menteri yang mengatur alokasi kuota tambahan sesuai Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler juga 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di berada dalam jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesi mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” kata Hilman untuk Tempo melalui arahan whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Selain itu, Hilman mengungkapkan pembagian alokasi yang dimaksud sudah ada mendapat persetujuan dari Kementerian Haji serta Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang pada nota kesepahaman atau MoU yang digunakan ditandatangani oleh Menteri Agama RI serta Menteri Haji dan juga Umrah Arab Saudi. MoU ini yang dimaksud berubah menjadi landasan Kemenag di menyiapkan layanan.
Hilman menuturkan pihaknya telah mencoba mengomunikasikan dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun tidak ada tercapai. Saat itu momentumnya mendekati pemilu. Setelah pemilu, serangkaian komunikasi dengan DPR juga terus diwujudkan juga juga tak tercapai.
“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) telah kami pertimbangkan matang-matang juga kami sudah ada berupaya komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Pernah Sampaikan MoU dengan Saudi soal Pembagian Kuota ke DPR



